ilustrasi (komisikepolisianindonesia.com) |
"Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH). Mereka melakukan pelanggaran berat karena terbukti melakukan praktik Illegal Logging dan tindak pidana pengelapan motor, serta meninggalkan tugas (disersi) selama 55 hari," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Terr Pratiknyo, kepada wartawan, kemaren.
Pemecatat kedua anggota polisi itu ditetapkan melalui surat keputusan Kapolri No Kep/256/XI/2010 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri bagi kedua bintara itu.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Terr Pratiknyo mengatakan itu disela kegiatan Pelatihan Operator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tentang Sistem Informasi Polri Jajaran Polda Kalteng, Senin (29/11) sore.
Keduanya diberhentikan dari kesatuan terhitung mulai 30 November 2010. Upacara pelepasan baju bagi anggota polisi itu dilaksanakan di Polres Bartim, tempat dua anggota itu sebelumnya bertugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar