SUARAPUBLIC.COM - Kejaksaan Agung menyeret empat pejabat Kementerian Perdagangan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas keluar negeri tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009, Selasa (21/12/2010).
"Telah ditetapkan Yaya Supriyadi pejabat pembuat komitmen pada Sekretariat BPEN Kementerian Perdagangan RI tahun anggaran 2007-2009," jabar Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir di Kejaksaan Agung.
Babul mengatakan, perbuatan pidana Yaya karena menggelembungkan uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan harga riil. Atas perbuatannya ia telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 6 miliar.
Sementara tiga pejabat lainnya adalah mantan PPK pada Sesditjen KPI Kemendag Ita Megasari Dachlan, Kasubag TU Direktorat Perundingan Jasa pada Ditjen KPI Kemendag Watono dan mantan Kabag di Ditjen KPI Kemendag Maman Suarman AR.
Sama seperti Yaya, ketiganya yang bekerja di Direktorat Kerjasama Perdagangan Internasional Kemendag ini telah menggelembungkan uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan harga riilnya. "Mereka merugikan negara sekitar Rp 7 miliar," tegas Babul.(*)
"Telah ditetapkan Yaya Supriyadi pejabat pembuat komitmen pada Sekretariat BPEN Kementerian Perdagangan RI tahun anggaran 2007-2009," jabar Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir di Kejaksaan Agung.
Babul mengatakan, perbuatan pidana Yaya karena menggelembungkan uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan harga riil. Atas perbuatannya ia telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 6 miliar.
Sementara tiga pejabat lainnya adalah mantan PPK pada Sesditjen KPI Kemendag Ita Megasari Dachlan, Kasubag TU Direktorat Perundingan Jasa pada Ditjen KPI Kemendag Watono dan mantan Kabag di Ditjen KPI Kemendag Maman Suarman AR.
Sama seperti Yaya, ketiganya yang bekerja di Direktorat Kerjasama Perdagangan Internasional Kemendag ini telah menggelembungkan uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan harga riilnya. "Mereka merugikan negara sekitar Rp 7 miliar," tegas Babul.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar