google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » Korupsi Bidang Kehutanan

Korupsi Bidang Kehutanan

| Diposting : Rabu, 22 Desember 2010 | Pukul : 23.43.00 |

  • ICW Sebut KPK Kena "Virus Kejaksaan"
SUARAPUBLIC.COM - Berlarut-larutnya kasus korupsi di bidang kehutanan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) mulai khawatir KPK sudah mulai terkena "virus kejaksaan". Penganalogian KPK dengan Kejaksaan Agung ini dibuat oleh ICW lantaran banyak kasus yang juga mandek di Kejaksaan Agung, terutama di bidang penegakan HAM.

"Kami takut KPK terkena sindrom virus kejaksaan dalam mengusut sebuah perkara korupsi kehutanan. Sudah menetapkan tersangka sejak lama, namun belum diproses hukum selanjutnya," kata Koordinator Investigasi dan Informasi Publik ICW, Agus Sunaryanto, Rabu (22/12/2010), saat mendatangi kantor KPK.

Agus menyebutkan, terdapat lima tersangka dugaan korupsi pengelolaan hutan di Provinsi Riau yang terdiri dari dua orang bupati dan tiga orang mantan Kadishut, yang kini tidak jelas penanganan kasusnya di KPK. Salah satu contohnya, Agus mengungkapkan status Bupati Siak Arwin AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2009 yang tak jelas perkembangannya.

"Dua mantan Kadishut di dua Kabupaten berbeda lainnya yaitu Syuhada Tasman dan Baharuddin Husin yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2008 silam juga sampai sekarang tidak tahu bagaimana kasusnya," terang Agus.

Sedangkan aktivis ICW lainnya, Tama S Langkun, meminta agar KPK segera menindaklanjuti perkara tersebut. "Semoga KPK dalam waktu dekat dapat melakukan penahanan dan proses hukum selanjutnya, yaitu penuntutan di pengadilan agar hal tersebut bisa terusut tuntas, termasuk mengungkap dua bupati yang diduga terlibat itu," harapnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dan juga mantan Kadishut Kabupaten Siak, Asral Rahman, sudah terlebih dahulu divonis. Azmun divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta harus membayar uang pengganti Rp 12,36 miliar karena terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 1,2 triliun.

Azmun dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada 15 perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Akibat perbuatannya, terjadi perusakan hutan alam yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,28 triliun.(*)
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger