google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara

Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara

| Diposting : Rabu, 22 Desember 2010 | Pukul : 23.13.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dengan hukuman penjara selama 20 tahun. JPU menilai Gayus terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait empat perkara.

Selain menuntut pidana, JPU juga menuntut Gayus membayar denda sebesar Rp 500 juta. "Subsider enam bulan penjara," kata Rhein Singal, salah satu JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2010).

Tuntutan dibacakan oleh lima JPU secara bergantian selama sekitar 2,5 jam di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho. Adapun Gayus didampingi tim pengacara yang dipimpin oleh pengacara senior, Adnan Buyung Nasution.

Dalam dakwaan pertama, menurut JPU, Gayus terbukti menyalahgunakan wewenang selaku penelaah keberatan di Direktorat Jenderal Pajak. Dia tidak melakukan penelitian permohonan keberatan pajak PT SAT secara menyeluruh, obyektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat keberatan pajak diterima, kata JPU, negara dirugikan senilai Rp 570 juta. Terkait kasus itu, Gayus dituntut dengan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

Dalam dakwaan kedua, menurut JPU, Gayus terbukti memberi uang senilai 700.000 dollar AS ke Haposan Hutagalung. Uang itu diberikan agar ia tidak ditahan, rumahnya di Kelapa Gading tidak disita, dan rekeningnya di Bank Mandiri tidak diblokir. Selanjutnya, Haposan menyerahkan uang itu kepada Komisaris Arafat Enanie dalam dua tahap.

Selain itu, kata JPU, Gayus juga memberi Arafat sebesar 6.000 dollar AS setelah ia dicecar Mardiyani saat pemeriksaan. Arafat lalu membagi Mardiyani sebesar 4.000 dollar AS. Terkait kasus itu, Gayus dituntut Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

Dalam dakwaan ketiga, tambah JPU, Gayus terbukti menyerahkan uang senilai 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun, hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Uang itu diberikan agar majelis hakim yang diketuai oleh Asnun memvonis bebas dirinya. Penyerahan uang setelah adanya permintaan dari Asnun. Kepada Gayus, Asnun mengatakan, "Tolong diperhatikan hakim-hakim."

Uang yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat itu diserahkan di rumah dinas Asnun satu jam menjelang vonis. Terkait kasus itu, Gayus dituntut Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

Dakwaan terakhir, menurut JPU, Gayus terbukti merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Kepada penyidik, kata JPU, Gayus tidak memberi keterangan bahwa uang Rp 28 miliar itu berasal dari Roberto Santonius, PT Megah Citra Jaya Garmindo, dan perusahaan Bakrie Group seperti yang dia akui saat ini.(*)
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger