SUARAPUBLIC.COM - Pengungkapan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan menyisakan banyak pertanyaan. Kasus dinilai hanya menyentuh pemain kecil, bukan pelaku kakap yang bercokol dalam sindikat mafia pajak dan hukum.
Markas Besar Kepolisian RI mengaku telah menangani sedikitnya tujuh laporan perkara terkait kasus mafia pajak dan hukum. Total tersangka 27 orang, termasuk Hakim Muhtadi Asnun yang telah divonis dua tahun penjara.
Ada juga Komisaris Polisi Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini, yang masing-masing divonis lima dan dua tahun penjara.
Namun, dari ketujuh laporan yang sudah disidang maupun dalam proses pemberkasan, sama sekali tidak menyentuh pelaku utama maupun perusahaan besar yang disebut berulang kali oleh Gayus dan Arafat. Mabes Polri mengaku tidak menemukan bukti kuat untuk menyeret sindikat besar itu ke pengadilan.
Meski menuai kecaman, spekulasi, dan kecurigaan berbagai kalangan, Polri bergeming karena mendapat jaminan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menangani kasus Gayus sesuai skenario polisi.(*)
Markas Besar Kepolisian RI mengaku telah menangani sedikitnya tujuh laporan perkara terkait kasus mafia pajak dan hukum. Total tersangka 27 orang, termasuk Hakim Muhtadi Asnun yang telah divonis dua tahun penjara.
Ada juga Komisaris Polisi Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini, yang masing-masing divonis lima dan dua tahun penjara.
Namun, dari ketujuh laporan yang sudah disidang maupun dalam proses pemberkasan, sama sekali tidak menyentuh pelaku utama maupun perusahaan besar yang disebut berulang kali oleh Gayus dan Arafat. Mabes Polri mengaku tidak menemukan bukti kuat untuk menyeret sindikat besar itu ke pengadilan.
Meski menuai kecaman, spekulasi, dan kecurigaan berbagai kalangan, Polri bergeming karena mendapat jaminan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menangani kasus Gayus sesuai skenario polisi.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar