ilustrasi |
Dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Sampang yang berlangsung secara tertutup itu, jaksa yang menangani kasus tersebut, Sri Rahayu menyatakan, tuntutan enam bulan hukuman penjara itu sesuai dengan fakta di persidangan.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terbukti bersalah memaksa olang lain untuk melakukan perbuatan tidak menyenangkan," kata Ketua Majelis Hakim, Purnomo Amin Cahyo.
Terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan ini berinisial MH, guru agama di SMA Negeri I Ketapang, Sampang. Ia dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa waktu lalu ke jajaran Polres Sampang oleh kedua orang tuanya.
Dalam laporan itu disebutkan, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa usai gelar pemberian zakat fitrah dalam kegiatan pondok Ramadhan beberapa waktu lalu. Saat itu korban hendak ke kamar mandi kemudian terdakwa mengikuti dari belakang hingga akhirnya terjadi perbuatan terlarang tersebut.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar