google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » Guru Agama Tega Mesumi Anak Didiknya

Guru Agama Tega Mesumi Anak Didiknya

| Diposting : Kamis, 16 Desember 2010 | Pukul : 09.15.00 |

ilustrasi
SUARAPUBLIC.COM - Seorang oknum guru agama di SMA Negeri I Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, yang diduga tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya, Rabu (15/12/2010) dituntut hukuman penjara enam bulan oleh tim jaksa penuntut umum.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Sampang yang berlangsung secara tertutup itu, jaksa yang menangani kasus tersebut, Sri Rahayu menyatakan, tuntutan enam bulan hukuman penjara itu sesuai dengan fakta di persidangan.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terbukti bersalah memaksa olang lain untuk melakukan perbuatan tidak menyenangkan," kata Ketua Majelis Hakim, Purnomo Amin Cahyo.

Terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan ini berinisial MH, guru agama di SMA Negeri I Ketapang, Sampang. Ia dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa waktu lalu ke jajaran Polres Sampang oleh kedua orang tuanya.

Dalam laporan itu disebutkan, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa usai gelar pemberian zakat fitrah dalam kegiatan pondok Ramadhan beberapa waktu lalu. Saat itu korban hendak ke kamar mandi kemudian terdakwa mengikuti dari belakang hingga akhirnya terjadi perbuatan terlarang tersebut.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger