google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » Harryjansyah Limantara Dibekuk di Bandara Tjilikriwut

Harryjansyah Limantara Dibekuk di Bandara Tjilikriwut

| Diposting : Rabu, 15 Desember 2010 | Pukul : 03.18.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Setelah buron sekitar 10 bulan, pengusaha ternama Kalsel, Harryjansyah Limantara alias Adut (49) akhirnya tertangkap.

Pengusaha ternama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru sejak Maret 2010 itu ditangkap aparat kepolisian, Minggu (12/12/2010) sekitar pukul 15.45 Wita, setelah diadang di Bandara Tjilikriwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Adut menghilang dan buron setelah resmi menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan. Itu ditegaskan dengan dikeluarnya surat DPO oleh Kejari Banjarbaru Nomor:B-278/Q.3.20.Euh.1/03/2010, tanggal 10 Maret 2010.

Menurut informasi, penangkapan Adut bermula ketika Kamis (9/12/2010) malam sekitar pukul 23.15 Wita, Direktur Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Mas Guntur Laupe mendapat informasi bahwa Adut berada di Banjarmasin.

Tanpa menunggu, Guntur memerintahkan jajarannya memburu pria keturunan Tionghoa tersebut. Sabtu (11/12/2010) siang sekitar pukul 13.00 Wita, anggota Unit Jatanras dan Resmob menggerebek rumah Adut di kawasan Jalan Arthaloka RT 26, Kuripan, Banjarmasin Timur. Namun Adut sudah tidak ada di rumah itu.

Kemudian pada Minggu (12/12/2010), petugas menunggu Adut di Bandara Syamsudin Noor mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
Saat dicek ke petugas bandara, ternyata tidak ada nama Adut di daftar penumpang untuk keberangkatan ke Surabaya dan Jakarta.

Selanjutnya sekitar pukul 14.15 Wita, petugas mendapat informasi kalau Adut menuju ke Palangkaraya sekitar pukul 09.00 Wita. Polda Kalsel pun langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reskrim Polda Kalteng yang kebetulan dipimpin Kombes Ama Klimen Dwi Kuryanto yang sebelumnya bertugas di Kalsel.

Berbekal ciri-ciri fisik Adut yang diberikan pihak Polda Kalsel, anggota Ditreskrim Polda Kalteng bergerak mengadang Adut di Bandara Tjilikriwut. Sekitar pukul 15.45 Wita, Adut muncul dan langsung ditangkap. Selanjutnya dia dijemput anggota Jatanras dan Resmob Polda Kalsel dan diboyong ke Banjarmasin.

Senin (13/12/2010) pagi, Adut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalsel sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Direktur Reskrim Polda Kalsel, Kombes Pol Mas Guntur Laupe menerangkan, Adut menjadi buronan dan masuk DPO Kejari Banjarbaru sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan.

"Perkaranya sudah inkracht, setelah divonis dia melakukan upaya hukum sampai mengajukan kasasi dan PK (peninjauan kembali). Kasasi dan PK juga ditolak. Berdasarkan DPO dari Kejari Banjarbaru itulah kami menangkap dia," beber Guntur.

Sebelumnya Adut didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Rabu 26 September 2007. Dia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerobot tanah milik Ellen Swandayani.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger