google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , , » Incumbent Sebaiknya Mundur, Bukan Cuti

Incumbent Sebaiknya Mundur, Bukan Cuti

| Diposting : Sabtu, 18 Desember 2010 | Pukul : 02.06.00 |

Jadwal Pemilukada 2010 Indonesia
SUARAPUBLIC.COM - Wacana agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke kalangan DPRD, menyisakan polemik baru dikancah perpolitikan tanah air. Tentu banyak yang mendukung, namun tak sedikit pula yang menolak wacana tersebut.

Coba diminta tanggapannya, Gubernur Kalteng yang juga mantan Ketua Komisi II dan Ketua Komisi III DPR RI, Agustin Teras Narang memilih pada posisi netral, tidak dalam posisi mendukung atau menolak wacana itu.

Menurut politisi yang punya andil dalam pembuatan aturan pemilukada dan pemerintah daerah saat menjabat di DPR RI itu, bila wacana itu ingin diwujudkan sebaiknya aturan tentang pemilukada saat itu disempurnakan lagi.

Terutama menyangkut pasal 18 ayat 4 UUD 1945, dimana disebutkan seorang gubernur, bupati dan wali kota beserta wakilnya, dipilih secara demokratis. Arti demokratis adalah pemilihan langsung oleh rakyat, walaupun DPRD sebenarnya merupakan refresentasi rakyat.

Ada banyak hal yang menurut Teras perlu disempurnakan, yang mana hal itu juga tidak sejalan dengan arah yang digagas pihaknya saat itu. Seperti adanya revisi yang menyebutkan bahwa incumbent kepala daerah yang akan kembali maju, cuma diharuskan cuti padahal itu bisa menimbulkan dampak lain.

"Seorang incumbent bisa saja menggunakan kekuasaannya untuk memuluskan jalannya agar kembali terpilih. Untuk itulah jika seorang incumbent yang akan maju lagi, maka sudah seharusnya mundur dari jabatannya sehingga semua independen," tegas Teras.


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger