![]() |
Tongkang batu bara melintas sungai Mahakam |
Merah mengatakan, SKAB tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi legalitas setiap pengiriman barang batu bara ke Distamben. Namun, Distamben melakukan SKAB perusahaan batubara untuk mengecek registrasi, tandatangan dan stempel.
"SKAB itu digunakan untuk perusahaan dan pihak pembeli. Isi SKAB itu di antaranya soal jumlah batu bara, pemilik izin KP, penjual dan pembeli serta tujuan penjualan. Itu hanya seperti cek list sebelum pengiriman barang," kata Merah, Senin (13/12/2010).
Informasi yang dihimpun Jatam, dari beberapa sumber mengakui ada penyetoran uang sekitar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta setiap SKAB ditandatangani dan distempel oleh oknum. "Sumber Jatam mengakui ada setoran setiap ada SKAB yang akan dikirim," ungkap Merah. Sayangnya, Merah tidak bersedia menyebutkan perusahaan yang membayar setoran terkait SKAB.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar