google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » Kejaksaan Usut Proyek Akademi Pariwisata Makassar

Kejaksaan Usut Proyek Akademi Pariwisata Makassar

| Diposting : Selasa, 14 Desember 2010 | Pukul : 02.36.00 |

Wisuda Akademi Pariwisata Makassar
SUARAPUBLIC.COM - Kejaksaan Negeri Makassar mengusut pembangunan sejumlah proyek di Akademi Pariwisata Makassar. Proyek yang dikerjakan pada 2008 hingga 2009 ini mencakup pembangunan perpustakaan, laboratorium bahasa, serta gedung dosen.

Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana dalam proyek tersebut. “Kami masih mencari bukti permulaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Syahran Rauf saat dihubungi, Minggu (12/12).

Syahran menolak menjelaskan secara terperinci jumlah anggaran masing-masing proyek. Begitu pula dengan bentuk dugaan penyelewenangan dananya. Ia beralasan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Meski demikian, Syahran mengungkapkan, jumlah dana proyek tersebut mencapai miliaran rupiah, dan anggarannya berasal dari pemerintah pusat.

Untuk penyelidikan kasus tersebut, kejaksaan berencana memeriksa Direktur Akademi Pariwisata Makassar Komang Mahawira serta Kepala Subbagian Administrasi Umum Akademi Abdu Rahman. Menurut Syahran, keduanya akan diperiksa pada Senin (13/12/2010) ini.

Syahran menilai keduanya banyak mengetahui proses pembangunan proyek tersebut. Komang adalah kuasa pengguna anggaran, sedangkan Rahman adalah pejabat pembuat komitmen proyek.

Adapun Abdu Rahman menolak mengomentari pembangunan proyek tersebut. Begitu pula rencana pemeriksaan terhadap dirinya oleh kejaksaan. "Saya saat ini ada di daerah," katanya.

Tetapi Daniel A. Ohyver, bekas juru bicara Akademi Pariwisata, membenarkan terdapat proyek perpustakaan, laboratorium bahasa, serta gedung dosen pada 2009. Tapi ia mengaku tak tahu jumlah anggaran masing-masing proyek tersebut.

"Yang mengetahui secara jelas soal itu adalah Pak Rahman," ujar Daniel saat dihubungi. Daniel saat ini bertugas di bagian kemahasiswaan Akademi Pariwisata.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger