SUARAPUBLIC.COM - Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang tuntutan terhadap Johanis Amping Situru, bekas Bupati Tana Toraja, siang ini. Amping terseret kasus korupsi APBD Tana Toraja pada 2003-2004.
Amping mengenakan kemeja biru bergaris. Ia tampak tenang di kursi pesakitan. Kakinya yang sesekali bergoyang. "Saya siap menjalani sidang," ujar Amping kepada Tardi, ketua majelis hakim.
Empat kuasa hukumnya juga serentak mengangguk di hadapan hakim. Mereka diantaranya Jamaluddin Rustam dan Faisal Silenang. Sedangkan jaksa penuntut telah menyiapkan berkas tuntutan. "Saya akan bacakan," ucap Mansyur, jaksa penuntut umum.
Kursi pengunjung dipenuhi kerabat dan bekas anak buah Amping. Ada pula Adhelik Sosang, Wakil Bupati Toraja. Adhelik adalah istri Amping. Amping terseret kasus korupsi karena diduga menyelewengkan dana tak tersangka, kemasyarakatan, dan bantuan penghubung pemerintah pusat dan daerah. Dana itu mengalir ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Toraja. Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan Rp 1,6 miliar.
Faisal mengatakan akan mengajukan pembelaan setelah pembacaan tuntutan.
Ia bekukuh kliennya tidak bersalah. "Fakta persidangan sudah jelas mengungkapkan klien kami tak bersalah," sebutnya sebelum sidang.
Jamaluddin menambahkan, kliennya sudah menggunakan dana sesuai dengan peruntukannya. Ia menganggap dana mengalir ke Dewan sudah tepat. "Karena digunakan untuk masyarakat," tandas Jamaluddin.(*)
Amping mengenakan kemeja biru bergaris. Ia tampak tenang di kursi pesakitan. Kakinya yang sesekali bergoyang. "Saya siap menjalani sidang," ujar Amping kepada Tardi, ketua majelis hakim.
Empat kuasa hukumnya juga serentak mengangguk di hadapan hakim. Mereka diantaranya Jamaluddin Rustam dan Faisal Silenang. Sedangkan jaksa penuntut telah menyiapkan berkas tuntutan. "Saya akan bacakan," ucap Mansyur, jaksa penuntut umum.
Kursi pengunjung dipenuhi kerabat dan bekas anak buah Amping. Ada pula Adhelik Sosang, Wakil Bupati Toraja. Adhelik adalah istri Amping. Amping terseret kasus korupsi karena diduga menyelewengkan dana tak tersangka, kemasyarakatan, dan bantuan penghubung pemerintah pusat dan daerah. Dana itu mengalir ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Toraja. Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan Rp 1,6 miliar.
Faisal mengatakan akan mengajukan pembelaan setelah pembacaan tuntutan.
Ia bekukuh kliennya tidak bersalah. "Fakta persidangan sudah jelas mengungkapkan klien kami tak bersalah," sebutnya sebelum sidang.
Jamaluddin menambahkan, kliennya sudah menggunakan dana sesuai dengan peruntukannya. Ia menganggap dana mengalir ke Dewan sudah tepat. "Karena digunakan untuk masyarakat," tandas Jamaluddin.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar