SUARAPUBLIC.COM - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Arbindo Saragih mengatakan, Kepala Bagian keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Taufik (40) ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan, atas kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar dalam proyek pematangan lahan Bukit Lawang.
"Tersangka itu ditahan sejak Selasa (21/12/2010) sore dan langsung dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan," papar Arbindo, di Medan, Rabu (22/12/2010).
Sebelum ditahan, Taufik yang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Langkat itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama enam jam di salah satu ruangan di Kejati Sumut. "Tersangka itu sempat kami periksa secara maraton dan setelah itu langsung ditahan," ucap Arbindo.
Alasan penahanan terhadap Taufik, katanya, karena penyidik Kejati Sumut menemukan bukti-bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pematangan Bukit Lawang tersebut. "Pihak penyidik tidak mungkin menahan begitu saja terhadap tersangka, tanpa adanya alasan dan pertimbangan dari Kejati Sumut," katanya.
Selain itu, jelasnya, penahanan itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penghilangan barang bukti, tidak koperatif, maupun melakukan tindak pidana lainnya.(*)
"Tersangka itu ditahan sejak Selasa (21/12/2010) sore dan langsung dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan," papar Arbindo, di Medan, Rabu (22/12/2010).
Sebelum ditahan, Taufik yang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Langkat itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama enam jam di salah satu ruangan di Kejati Sumut. "Tersangka itu sempat kami periksa secara maraton dan setelah itu langsung ditahan," ucap Arbindo.
Alasan penahanan terhadap Taufik, katanya, karena penyidik Kejati Sumut menemukan bukti-bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pematangan Bukit Lawang tersebut. "Pihak penyidik tidak mungkin menahan begitu saja terhadap tersangka, tanpa adanya alasan dan pertimbangan dari Kejati Sumut," katanya.
Selain itu, jelasnya, penahanan itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penghilangan barang bukti, tidak koperatif, maupun melakukan tindak pidana lainnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar