SUARAPUBLIC.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai ada yang salah dalam pendidikan di Indonesia, terutama perguruan tinggi. Alasannya, banyak koruptor yang berlatar belakang pendidikan hukum.
"Hampir semua koruptor adalah lulusan sarjana, Akademi Polisi, dan sarjana hukum. Semua berpendidikan, jangan-jangan ada yang salah dalam pendidikan hukum di Indonesia," papar Busyro dalam diskusi rapat kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (22/12/2010).
Karena itu, menurut Busyro, pendidikan tinggi hukum dan calon penegak hukum di Indonesia perlu dikaji lagi. Untuk pengkajian itu, Busyro mengusulkan agar Satuan Tugas membahasnya bersama Kementerian Pendidikan Nasional dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.
Sedangkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, mafia hukum memiliki banyak versi. Yakni mafia hukum yang bekerja secara sistematis, mafia eceran, mafia tidak sistematis, dan mafia yang melakukan tekanan. Yang dimaksud mafia sistematis oleh Mahfud adalah mafia seperti Gayus yang melibatkan jaksa, hakim, pengacara, dan polisi. Mafia-mafia ini bekerja secara sistemik.
Sedangkan mafia yang tergolong eceran adalah orang yang tidak memiliki akses ke mana pun namun dia disuap oleh orang-orang yang berperkara. Untuk mafia tidak sistematis, lanjut dia, biasanya bekerja tanpa diketahui pimpinannya dan ada pemerasan sepihak.(*)
"Hampir semua koruptor adalah lulusan sarjana, Akademi Polisi, dan sarjana hukum. Semua berpendidikan, jangan-jangan ada yang salah dalam pendidikan hukum di Indonesia," papar Busyro dalam diskusi rapat kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (22/12/2010).
Karena itu, menurut Busyro, pendidikan tinggi hukum dan calon penegak hukum di Indonesia perlu dikaji lagi. Untuk pengkajian itu, Busyro mengusulkan agar Satuan Tugas membahasnya bersama Kementerian Pendidikan Nasional dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.
Sedangkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, mafia hukum memiliki banyak versi. Yakni mafia hukum yang bekerja secara sistematis, mafia eceran, mafia tidak sistematis, dan mafia yang melakukan tekanan. Yang dimaksud mafia sistematis oleh Mahfud adalah mafia seperti Gayus yang melibatkan jaksa, hakim, pengacara, dan polisi. Mafia-mafia ini bekerja secara sistemik.
Sedangkan mafia yang tergolong eceran adalah orang yang tidak memiliki akses ke mana pun namun dia disuap oleh orang-orang yang berperkara. Untuk mafia tidak sistematis, lanjut dia, biasanya bekerja tanpa diketahui pimpinannya dan ada pemerasan sepihak.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar