google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , , » Kobar Belum Punya Aturan Angkutan Jalan

Kobar Belum Punya Aturan Angkutan Jalan

| Diposting : Rabu, 22 Desember 2010 | Pukul : 12.54.00 |

SUARAPUBLIC.COM – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), belum bisa melakukan razia terhadap seluruh kendaraan yang bermuatan melebihi beban yang diperbolehkan.

Pasalnya, Kobar belum memiliki aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk turunannya, berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup).

“Sebenarnya kita bisa saja menindak kendaraan yang bermuatan lebih dengan menggunakan aturan yang sudah ada di Dinas Perhubungan. Namun, karena otonomi daerah aturan dari Dinas Perhubungan harus diperkuat dengan surat keputusan Bupati,” terang Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo Kobar Iman Wahyudi.

Sejak otonomi daerah diberlakukan, peraturan perundang-undangan tertentu yang akan diberlakukan di daerah harus dikuatkan dengan surat keputusan kepala daerah. Sayang, hingga saat ini belum ada minimal surat keputusan dari bupati menyangkut aturan pemberlakuan kendaraan yang bermuatan melebihi beban.

Selain itu kondisi kebanyakan jalan di Kota Pangkalan Bun masih belum baik secara umum. “Semoga di tahun 2011 nanti akan segera dibuat keputusan Bupati.Supaya kendaraan yang melebihi tonase lewat jalan kota bisa kita tindak tegas. Kemudian Pemda juga harus mencarikan solusi untuk menyiapkan jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bertonase berat,” ucap Iman.(*)
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger