![]() |
Gedung SMA Negeri 1 Purwakarta |
Penggugat menilai para tergugat telah merugikannya secara materiil dan immateriil terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran sekolah oleh Polda Jabar.
Sebelumnya, Lilis dan 11 mantan guru sekolah itu melaporkan pihak sekolah kepada penegak hukum karena menduga terjadi penyelewengan pengelolaan anggaran sekolah. Para guru itu adalah 12 guru yang dimutasi dari SMAN 1 Purwakarta ke sejumlah sekolah di daerah pinggiran Kabupaten Purwakarta.
Mereka menduga terbitnya surat perintah kerja mutasi erat dengan usaha mereka mengkritik pengelolaan dana sekolah yang dinilai tak transparan.
Sebelum ke Polda Jabar, para guru juga melapor ke Kementerian Pendidikan Nasional, Komnas HAM, dan Indonesia Corruption Watch. Penggugat menilai penanganan kasus oleh Polda Jabar itu melanggar hukum.
Endro, sebagai ketua komite, merasa dirugikan oleh penanganan itu, juga sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lilis dan Iis. Sidang perdana kasus itu digelar di PN Purwakarta, Senin (13/12/2010).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ayumi Susriani dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Silviana Purba. Sidang mengagendakan penunjukan hakim mediator untuk memimpin proses mediasi antara kedua pihak.
Sidang itu mengundang simpati puluhan guru dari sejumlah daerah di Jawa Barat. Mereka antara lain para guru olahraga dari Bandung, Cianjur, Subang, dan Purwakarta. Para guru berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih kasus tersebut dengan mengedepankan hati nurani.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar