google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , » PNS Setwan Surabaya Ditangkap Nyabu

PNS Setwan Surabaya Ditangkap Nyabu

| Diposting : Selasa, 14 Desember 2010 | Pukul : 00.18.00 |

Kantor DPRD Surabaya
SUARAPUBLIC.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di DPRD Surabaya ditangkap, karena ketahuan menghisap sabu-sabu. Tersangka Eddy Susanto (34) tinggal di Bulak Banteng Wetan XII, Surabaya. Dari penangkapan tersangka ini, petugas mendapatkan barang bukti 0,3 gram sabu.

"Sabu tersebut kita temukan di saku sebelah kanan tersangka," kata Kapolsek Gayungan Kompol Husein Abu Bakar di Mapolsek, Senin (13/12/2010).

Husein mengungkapkan keberhasilan anak buahnya menangkap tersangka berkat informasi masyarakat. "Informasi yang kita dapatkan tersangka ini kerap menghisap sabu," ungkap Husein.

Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Dan hasilnya tersangka Eddy ini memang gemar menghisap sabu. Meski telah diketahui, tapi petugas menunggu saat yang tepat untuk menangkapnya. "Dan kemarin kita dapat informasi tersangka baru saja membeli sabu. Tersangka langsung kita tangkap saat cangkruk di samping DPRD Surabaya," ujar Husein.

Saat digeledah tubuhnya, petugas menemukan satu poket 0,3 gram di saku celana sebelah kanan. Atas barang bukti tersebut, tersangka Eddy tak berkutik saat digelandang ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan.

Kepada penyidik, Eddy mengaku sudah 5 bulan menghisap sabu. "Saya sudah 5 bulan pake sabu ini. Biar tubuh ini segar dan gak ngantuk," aku tersangka. Duda tanpa anak ini mengaku membeli sabu ke Fatah warga Tambakasri. "Saya beli ke Fatah dengan harga Rp200 ribu," kata pria yang baru diangkat jadi PNS pada tahun 2009 ini

Eddy mengaku lupa dimana dia menghisap sabu. "Saya lupa dimana saya pakai sabu ini. Pastinya terakhir saya nyabu di belakang gedung DPRD Surabaya," ungkapnya. Kini akibat perbuatannya, Eddy harus mendekam di tahanan dan terancam status PNS-nya. Sementara anggota reskrim sedang memburu Fatah yang diduga pengedar sabu-sabu.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger