SUARAPUBLIC.COM - Terdakwa kasus makelar pajak Lambertus Palang Ama akhirnya mengakui dirinya pembuat draf surat perjanjian fiktif transaksi tanah antara Gayus Tambunan dan Andi Kosasih.
Perjanjian itu untuk menguatkan bukti bahwa uang Rp28 miliar milik Gayus yang diblokir polisi bukan merupakan hasil korupsi, tetapi hasil jual beli tanah.
"Betul saya yang membuat draf," aku Lambertus usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Senin (20/12/2010).
Namun demikian, ia menolak vonis hakim penjara tiga tahun untuk dirinya. Alasannya, vonis itu dijatuhkan tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. "Belum dibuktikan uang Rp28 miliar hasil korupsi pakai cara apa? Dari siapa? Modusnya bagaimana? Itu tidak ada," ucap Lambertus.
Kasus korupsi oleh Gayus sebesar Rp28 miliar tersebut belum bisa dibuktikan oleh pengadilan. "Ada loncatan logika hukum yang luar biasa. Yang dituduhkan itu kan korupsi yang dilakukan Gayus, korupsinya belum ditelusuri, penyidik belum memeriksa siapa yang menyuap Gayus tapi saya kok sudah dituduh menghalangi penyidikan," pungkasnya.(*)
Perjanjian itu untuk menguatkan bukti bahwa uang Rp28 miliar milik Gayus yang diblokir polisi bukan merupakan hasil korupsi, tetapi hasil jual beli tanah.
"Betul saya yang membuat draf," aku Lambertus usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Senin (20/12/2010).
"Perjanjian untuk menguatkan bukti bahwa uang Rp28 miliar milik Gayus yang diblokir polisi bukan merupakan hasil korupsi, tetapi hasil jual beli tanah." Lambertus Palang Ama.
Namun demikian, ia menolak vonis hakim penjara tiga tahun untuk dirinya. Alasannya, vonis itu dijatuhkan tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. "Belum dibuktikan uang Rp28 miliar hasil korupsi pakai cara apa? Dari siapa? Modusnya bagaimana? Itu tidak ada," ucap Lambertus.
Kasus korupsi oleh Gayus sebesar Rp28 miliar tersebut belum bisa dibuktikan oleh pengadilan. "Ada loncatan logika hukum yang luar biasa. Yang dituduhkan itu kan korupsi yang dilakukan Gayus, korupsinya belum ditelusuri, penyidik belum memeriksa siapa yang menyuap Gayus tapi saya kok sudah dituduh menghalangi penyidikan," pungkasnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar