google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , , » Mandiri Investasi Kejar Rp159 Miliar

Mandiri Investasi Kejar Rp159 Miliar

| Diposting : Kamis, 16 Desember 2010 | Pukul : 08.22.00 |

SUARAPUBLIC.COM - PT Mandiri Manajemen Investasi atau lebih dikenal sebagai Mandiri Investasi berinisiatif untuk mengemas produk Kontrak Investasi Kolektif atau Reksa Dana dengan menggunakan Efek Beragun Aset atau EBA sebagai dasar aset yang ditransaksikannya. Produk ini diharapkan terbit pada 4 Januari 2011 bernilai Rp159 miliar.

"Kami membuat terobosan baru dengan menggunakan EBA sebagai underlying asset (aset yang menjadi dasar transaksi) pada produk reksa dana kami nanti. Ini memanfaatkan kemajuan terakhir di industri keuangan yang telah mendorong BTN (Bank Tabungan Negara) menjual EBA. Hanya BTN yang saat ini sudah menjual kredit kepemilikan rumah mereka sebagai EBA. Peluang ini yang kami ambil,” jelas Direktur PT Mandiri Manajemen Investasi, Andreas Muljadi Gunawidjaja, Rabu (15/12/2010).

Andreas mengatakan, EBA yang dibelinya tersebut diambil dari pasar modal secara langsung, yakni produk EBA Danareksa SMF II kelas A. Ini artinya EBA dari PT Sarana Multigriya Finansial/ SMF dengan kualitas terbaik yang diterbitkan oleh PT Danareksa Sekuritas sebagai penjamin emisinya.

"Jadi kami pun tidak langsung membeli EBA dari Danareksa, tetapi dari pasar sekunder. EBA layak menjadi underlying asset reksa dana karena memiliki keuntungan yang tetap. Sebagai gambaran, ada satu kredit pemilikan rumah dengan nilai rumahnya senilai Rp 100 juta. Lama kelamaan harga rumah itu akan jauh lebih tinggi dari nilai kreditnya sendiri, sehingga risiko kerugian akan sangat minim," katanya.

Inisiatif ini sepertinya menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak bisa mengakses pembelian EBA secara langsung. Sebab selama ini, reksa dana EBA memang banyak diserap institusi. Produk reksa dana ini nantinya akan diberi nama Mandiri Investa Terproteksi Pendapatan Berkala Seri 6 (Manivest 6).

Masa jatuh tempo maksimum Manivert 6 ini adalah tahun 2019, dengan mempertimbangkan masa jatuh tempo KPR yang diambil. Akan tetapi, masa jatuh tempo ini dapat berlangsung lebih cepat menjadi tahun 2015 jika pemegang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melunasi kreditnya lebih awal.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger