google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » Mantan Pj Bupati Kukar Divonis Bebas

Mantan Pj Bupati Kukar Divonis Bebas

| Diposting : Kamis, 16 Desember 2010 | Pukul : 09.39.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Mantan Pj Bupati Kukar Sjachruddin divonis bebas dalam sidang putusan kasus dugaan ilegal mining di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (15/12/2010).

Majelis hakim yang terdiri dari Nugraihini Meinastiti, Agus Nazaruddinsyah dan Iman Luqmanul Hakim memutuskan, Sjachruddin tidak bersalah melanggar Pasal 165 UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara.

Sjachruddin sebelumnya dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Tenggarong karena dianggap menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) CV Kangkung Prima yang tidak dilengkapi persyaratan. (*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger