SUARAPUBLIC.COM - Mantan Pj Bupati Kukar Sjachruddin divonis bebas dalam sidang putusan kasus dugaan ilegal mining di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (15/12/2010).
Majelis hakim yang terdiri dari Nugraihini Meinastiti, Agus Nazaruddinsyah dan Iman Luqmanul Hakim memutuskan, Sjachruddin tidak bersalah melanggar Pasal 165 UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara.
Sjachruddin sebelumnya dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Tenggarong karena dianggap menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) CV Kangkung Prima yang tidak dilengkapi persyaratan. (*)
Majelis hakim yang terdiri dari Nugraihini Meinastiti, Agus Nazaruddinsyah dan Iman Luqmanul Hakim memutuskan, Sjachruddin tidak bersalah melanggar Pasal 165 UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara.
Sjachruddin sebelumnya dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Tenggarong karena dianggap menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) CV Kangkung Prima yang tidak dilengkapi persyaratan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar