google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » Pengawas Kayuh Baimbai Diperiksa Kejaksaan

Pengawas Kayuh Baimbai Diperiksa Kejaksaan

| Diposting : Kamis, 16 Desember 2010 | Pukul : 10.04.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi pada penyertaan modal di Perusahaan Daerah (PD) Kayuh Baimbai.

Menurut Informasi, Selasa (14/12/2010), penyidik Kejari Banjarmasin telah memeriksa seorang saksi, yakni Nur Fatiah, pengawas di PD Kayuh Baimbai. Ia merupakan saksi perdana yang dipanggil dan diperiksa penyidik.

Penyidik yang memeriksa Nur Fatiah adalah Ramadhani SH MH. Selain itu, penyidik Kejari Banjarmasin juga telah melakukan pemanggilan terhadap Winarno, Abdul Latief Ridha dan Rinjami Wahman guna diperiksa sebagai penyidik.

Rencananya, Winarno yang merupakan Manajer Administrasi dan Keuangan PD Kayuh Baimbai dan Abdul Latief Ridhani selaku Direktur CV Sumber Cahaya Abadi akan diperiksa Rabu (15/12/2010) sekitar pukul 09.00 Wita.

Sedangkan Rinjami Wahman yang juga merupakan salah satu manajer di PD Kayuh Baimbai dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, besok, Kamis (16/12) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kasi Pidus Kejari Banjarmasin M Irwan mengatakan, Nur Fatiah merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan terkait kasus PD Kayuh Baimbai. "Nur Fatiah ini merupakan pengawas PD Kayuh Baimbai," bebernya.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger