![]() |
Salah satu barang ditawarkan |
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah, mengatakan penangkapan ketiga tersangka yang masing-masing berinisial AW (26), YF (25) dan LL (30) berawal dari laporan 13 korban penjualan kamera melalui situs www.duniacamera.blogspot.
"Mereka tergiur dengan situs itu. Jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang tapi banyak yang tidak melapor," ujarnya.
Yan mengatakan, dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka menampilkan gambar-gambar kamera digital dengan harga murah. "Semula harganya Rp 16 juta, tetapi oleh para tersangka dijual seharga Rp 10 juta. Barang yang dijual fiktif.
Para korban yang tertarik membeli kamera lalu menghubungi nomor telepon yang tertera di dalam situs itu. "Tersangka menjanjikan kamera digital akan dikirimkan setelah korban mentransfer uang," jabar Yan.
Namun setelah uang ditransfer, korban tak kunjung menjadapatkan kamera digital pesanannya. Beberapa minggu kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Swondo Nainggolan mengungkapkan, para tersangka merupakan satu keluarga. Mereka melakukan aksinya selama setahun dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
"Uang digunakan untuk berfoya-foya seperti berbelanja dan taruhan. Dua tersangka wanita yaitu YF (25) dan LL (30) merupakan adik kakak. Sementara AW (26) diakui sebagai suami YF dan telah hidup bersama. Mereka mempelajari penipuan secara otodidak," beber Swondo.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar