google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , » Nikah Siri, Kajari Dicopot

Nikah Siri, Kajari Dicopot

| Diposting : Sabtu, 11 Desember 2010 | Pukul : 03.22.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan, adanya pencopotan tiga kepala kejaksaan negeri (kajari) dari jabatan strukturalnya, karena melakukan pelanggaran berat.

Tiga kajari tersebut adalah Kajari Gunung Sugih (Lampung) Alviand Deswaldy, Kajari Arga Makmur (Bengkulu) Djamin Susanto, dan Kajari Majalengka Maizan Jafrie. Pencopotan dilakukan salah satunya, karena ada yang melakukan nikah siri.

"Memang mereka kami copot dari jabatan struktural dengan surat keputusan itu tanggal 9 Desember. Itu sudah kami terbitkan satu surat putusannya," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (10/12/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengungkapkan, ketiganya dicopot lantaran telah melakukan pelanggaran berat. Kajari Majalengka, misalnya, dicopot karena melakukan nikah siri tanpa seizin istrinya. "Kalau kawin siri aja langsung dicopot," ujar Marwan.

Selanjutnya, Kajari Gunung Sugi dicopot lantaran bersikap arogan dan mencampuri urusan perdata yang bukan merupakan kewenangan jaksa sebagai penyelenggara negara. Sementara Kajari Arga Makmur dicopot karena tidak melaksanakan pengawasan melekat (waskat) dari Kejaksaan Agung.

Selain itu, Kajari Arga Makmur juga melakukan pemaksaan kepada pemda untuk diberikan mobil dinas. Marwan mengatakan, pencopotan dilakukan untuk memberikan pelajaran bagi jaksa-jaksa agar tidak melakukan perbuatan yang sama dan untuk memberikan efek jera daya tangkal.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger