dok:suarapublic.com |
Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang menegaskan, mulai 2011 nanti, pejabat diharuskan membuat surat pernyataan kontrak kerja. Intinya, mereka diharuskan membuat target dan pernyataan akan melaksanakan program kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika tidak bisa mencapai target, maka pihaknya akan menagih janji pejabat bersangkutan sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuatnya sendiri.
Pejabat tersebut pun harus legowo jika harus lengser dari jabatan akibat ketidakmampuannya tersebut.
Teras mengatakan bahwa semua program kerja yang telah dibuat, akan terlaksana jika dilaksanakan bersama-sama. Karena itu, dia meminta pimpinan instansi menindak tegas jika ada pegawainya yang pembangkang atau tidak bekerja sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar