SUARAPUBLIC.COM - Dalam medio Januari-November 2010, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangani 1.344 perkara. Seluruh jumlah itu juga merupakan akumulasi kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota di Kalteng.
Paling banyak kasus yang disidangkan adalah pidana umum dengan jumlah 1.227 perkara, tindak pidana korupsi 54 sebanyak perkara, tindak pidana khusus 31 perkara dan perdata 32 perkara.
Kepala Kejati Kalteng Muhammad Yusuf, mengatakan, dari 1.357 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tindak pidana umum yang sudah dilakukan penuntutan dan berhasil dieksekusi hanya 1.227 perkara. Tapi, tak semua putusan itu langsung diterima begitu saja oleh terpidana.
Yusuf menjabarkan, sebagian terpidana melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi (PT). Tercatat ada 41 terpidana mengajukan banding, 49 terpidana mengajukan kasasi, 4 terpidana mengajukan grasi dan 2 terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK). “Proses banding masih di PT,” ujarnya.
Pengajuan banding salah satunya diupayakan mantan Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Aries Markurius Narang. Keluarga dekat Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang itu tersangkut kasus korupsi dana pengembangan sumber daya manusia senilai Rp2,8 miliar.
M Yusuf berharap, proses banding segera diputuskan oleh PT Kalteng mengingat pengajuannya sudah lama. Ia juga mengungkapkan, dari 31 perkara pidana khusus yang yang disidik Kejati, hanya 27 perkara dan 4 perkara berlanjut ke tahap penyelidikan.
Sementara itu, untuk kasus tindak pidana korupsi, dari 54 perkara baru sekitar 43 perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejari kabupaten/kota untuk dilakukan penuntutan.Sedangkan, perkara tindak pidana umum paling banyak terjadi di Kejari Sampit sebanyak 261 kasus.
Kemudian disusul Kejari Palangkaraya sebanyak 188 kasus, Kejari Kuala Kapuas sebanyak 152 kasus, Kejari Muara Teweh sebanyak 126 kasus dan Kejari Kasongan sebanyak 113 kasus.
Kajati menyebut, hanya Kejari Kuala Kurun dan Kejari Pulang Pisau yang tidak menangani kasus perdata sepanjang 2010. Kasus gugatan perdata yang berujung dugaan korupsi dialami PT Sari Barneo Yuspanda (SBY) terhadap ijin investasi pertambangan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim, berlanjut menjadi kasus korupsi.(*)
Paling banyak kasus yang disidangkan adalah pidana umum dengan jumlah 1.227 perkara, tindak pidana korupsi 54 sebanyak perkara, tindak pidana khusus 31 perkara dan perdata 32 perkara.
Kepala Kejati Kalteng Muhammad Yusuf, mengatakan, dari 1.357 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tindak pidana umum yang sudah dilakukan penuntutan dan berhasil dieksekusi hanya 1.227 perkara. Tapi, tak semua putusan itu langsung diterima begitu saja oleh terpidana.
Yusuf menjabarkan, sebagian terpidana melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi (PT). Tercatat ada 41 terpidana mengajukan banding, 49 terpidana mengajukan kasasi, 4 terpidana mengajukan grasi dan 2 terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK). “Proses banding masih di PT,” ujarnya.
Pengajuan banding salah satunya diupayakan mantan Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Aries Markurius Narang. Keluarga dekat Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang itu tersangkut kasus korupsi dana pengembangan sumber daya manusia senilai Rp2,8 miliar.
M Yusuf berharap, proses banding segera diputuskan oleh PT Kalteng mengingat pengajuannya sudah lama. Ia juga mengungkapkan, dari 31 perkara pidana khusus yang yang disidik Kejati, hanya 27 perkara dan 4 perkara berlanjut ke tahap penyelidikan.
Sementara itu, untuk kasus tindak pidana korupsi, dari 54 perkara baru sekitar 43 perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejari kabupaten/kota untuk dilakukan penuntutan.Sedangkan, perkara tindak pidana umum paling banyak terjadi di Kejari Sampit sebanyak 261 kasus.
Kemudian disusul Kejari Palangkaraya sebanyak 188 kasus, Kejari Kuala Kapuas sebanyak 152 kasus, Kejari Muara Teweh sebanyak 126 kasus dan Kejari Kasongan sebanyak 113 kasus.
Kajati menyebut, hanya Kejari Kuala Kurun dan Kejari Pulang Pisau yang tidak menangani kasus perdata sepanjang 2010. Kasus gugatan perdata yang berujung dugaan korupsi dialami PT Sari Barneo Yuspanda (SBY) terhadap ijin investasi pertambangan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim, berlanjut menjadi kasus korupsi.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar