google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » Pemkab Biak Larang Penjualan Miras

Pemkab Biak Larang Penjualan Miras

| Diposting : Selasa, 21 Desember 2010 | Pukul : 11.18.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melarang penjualan minuman keras dalam bentuk apapun mulai 24-26 Desember 2010 serta 30 Desember 2010 - 3 Januari 2011.

Instruksi pelarangan dan pembatasan minuman keras dikeluarkan Bupati Yusuf Melianus Maryen dikhususkan pengecer, pemasok, pengelola tempat hiburan cafe dan diskotik.

Dalam instruksi lain, Pemkab Biak juga membatasi waktu penjualan minuman keras beralkohol jenis apapun dari pukul 08.00-21.00 WIT mulai berlaku 15-23 Desember dan 27-29 Desember 2010.

Kepala Dinas Perindsutrian dan Perdagangan Biak Abdul Kahar ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya instruksi Bupati mengenai pelarangan penjualan minuman keras menyambut perayaan Natal dan tahu baru 2011.

Kahar mengimbau, kalangan pengelola hiburan malam dan pengecer minuman keras beralkohol mentaati instruksi pelarangan dan pembatasan peredaran minuman keras.

"Jika ditemukan masih ada pengecer maupun pengelola hiburan malam tidak mengindahkan instruksi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Tujuan pembatasan penjualan minuman keras, menurut Kahar, dalam rangka menciptakan kondisi Biak yang aman dan kondusif menjelang perayaan hari raya Natal dan tahun baru 2011.

Pihak Pemkab katanya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi instruksi Bupati Biak tentang pelarangan dan pembatasan waktu jual minuman keras menjelang hari raya Natal 26 Desember dan tahun baru 2011(*)
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger