SUARAPUBLIC.COM - KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan pemungutan suara ulang Pemilu Kepala Daerah setempat dilaksanakan 27 Februari 2011 mendatang. Pengulangan itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir hasil Pemilu Kada Tangsel sebelumnya.
"Berdasarkan surat KPUD Kota Tangsel No 46/KPU-Tangsel/XII/2010 yang dikeluarkan hari ini ( 20 Desember 2010), kami memutuskan pelaksanaan Pemilu Kada ulang dilakukan pada 27 Februari 2011," ujar Ketua KPUD Tangsel, Iman Perwira Bachsan di Tangsel Banten, Senin (20/12/2010).
Sehingga, lanjut Iman, dengan waktu dua bulan kedepan, pihaknya bisa melakukan berbagai persiapan, diantaranya sosialisai pemilukada ulang yang di putuskan oleh MK, mengingat keputusan MK itu belum tentu diketahui oleh masyarakat luas di daerah Tangsel.
"Sosialisasi ini akan kami lakukan mulai Sabtu (25/12/2010) nanti dengan cara memasang sepanduk-sepanduk dan surat edaran ke Pjs Walikota Tangsel untuk di teruskan ke jajarannya," terangnya.
Selain itu, KPUD Tangsel juga akan mempersiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggaran Pemugutan suara (KPPS) yang ada di tempat-tempat pemugutan suaran (TPS). mengingat KPPS yang ada di TPS-TPS hanya dibentuk sekali di saat pemungutan suara itu terjadi beberapa waktu lalu.(*)
"Berdasarkan surat KPUD Kota Tangsel No 46/KPU-Tangsel/XII/2010 yang dikeluarkan hari ini ( 20 Desember 2010), kami memutuskan pelaksanaan Pemilu Kada ulang dilakukan pada 27 Februari 2011," ujar Ketua KPUD Tangsel, Iman Perwira Bachsan di Tangsel Banten, Senin (20/12/2010).
Sehingga, lanjut Iman, dengan waktu dua bulan kedepan, pihaknya bisa melakukan berbagai persiapan, diantaranya sosialisai pemilukada ulang yang di putuskan oleh MK, mengingat keputusan MK itu belum tentu diketahui oleh masyarakat luas di daerah Tangsel.
"Sosialisasi ini akan kami lakukan mulai Sabtu (25/12/2010) nanti dengan cara memasang sepanduk-sepanduk dan surat edaran ke Pjs Walikota Tangsel untuk di teruskan ke jajarannya," terangnya.
Selain itu, KPUD Tangsel juga akan mempersiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggaran Pemugutan suara (KPPS) yang ada di tempat-tempat pemugutan suaran (TPS). mengingat KPPS yang ada di TPS-TPS hanya dibentuk sekali di saat pemungutan suara itu terjadi beberapa waktu lalu.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar