SUARAPUBLIC.COM - Agar masyarakat tidak lagi menambang emas di kawasan yang dilarang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan berencana menyiapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Katingan Rentas mengatakan, penambangan tanpa izin adalah aktivitas ilegal yang dilarang pemerintah.
Rentas menyatakan, berbekal bantuan aparat dari Polres Katingan, Pemkab Katingan menyosialisasikan larangan penambangan tanpa izin. Inti sosialisasi, Pemkab melarang aktifitas penambangan liar terjadi lagi di Katingan.
Ia juga mengatakan, pusat aktivitas penambangan ilegal selain di wilayah Kecamtan Katingan Hilir, juga di sejumlah wilayah lain termasuk Kecamatan Kamipang, Tasik Payawan, Mendawai, Katingan Tengah, dan Katingan Hulu.(*)
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Katingan Rentas mengatakan, penambangan tanpa izin adalah aktivitas ilegal yang dilarang pemerintah.
Rentas menyatakan, berbekal bantuan aparat dari Polres Katingan, Pemkab Katingan menyosialisasikan larangan penambangan tanpa izin. Inti sosialisasi, Pemkab melarang aktifitas penambangan liar terjadi lagi di Katingan.
Ia juga mengatakan, pusat aktivitas penambangan ilegal selain di wilayah Kecamtan Katingan Hilir, juga di sejumlah wilayah lain termasuk Kecamatan Kamipang, Tasik Payawan, Mendawai, Katingan Tengah, dan Katingan Hulu.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar