SUARAPUBLIC.COM - Komitmen pemerintah melakukan pengawasan dan pemberantasan korupsi hingga ke daerah bakal diwujudkan. Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan, akhir tahun 2011 mendatang setiap daerah di Indonesia sudah harus memiliki satu pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Masing-masing daerah harus ada Pengadilan Tipikor. Target kita pada akhir 2011 semua daerah sudah berdiri satu pengadilan Tipikor," tegasnya disela peresmian Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Jumat (17/12/2010).
Tumpa mengatakan, pada tahap II, ditargetkan berdiri 12 Pengadilan Tipikor yakni dua di Jawa (Banten dan Jogyakarta), tiga di Sumatera, tiga di Kalimantan, dua di Sulawesi dan masing-masing satu di Bali dan Lombok.
Pendirian 12 Pengadilan Tipikor itu ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2011. Kemudian untuk tahan III, ditargetkan sudah harus terbentuk Pengadilan tipikor di setiap daerah. "Termasuk juga di Jayapura dan Ambon," tandasnya.
Dengan begitu, setiap kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah, harus disidangkan dibawa ke ibukota provinsi. Dia mencontohkan, misalnya ada kasus korupsi di Banyuwangi, maka harus dibawa ke Surabaya.
Kemudian untuk kendala biaya, karena hal ini adalah amanah undang-undang maka pemerintah pusat harus membackup anggaran. Yakni, setiap mengantarkan terdakwa untuk menjalani pengadilan tentunya membutuhkan anggaran. Seperti daerah Banyuwangi yang berada di ujung timur propinsi Jawa Timur.
Semantara untuk sementara ini, Pengadilan Tipikor Surabaya nantinya tidak hanya melayani Jawa Timur, tapi juga Pengadilan-Pengadilan Negeri di wilayah Indonesia Timur.
Berdasarkan Keputusan Ketua MA tertanggal 1 Desember 2010, kasus-kasus yang masih ditangani di Pengadilan Negeri, masih terus ditangani oleh Pengadilan Negeri masing-masing sampai kasusnya divonis.
Sedangkan kasus-kasus baru, nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor terdekat.
"Masing-masing daerah harus ada Pengadilan Tipikor. Target kita pada akhir 2011 semua daerah sudah berdiri satu pengadilan Tipikor," tegasnya disela peresmian Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Jumat (17/12/2010).
Tumpa mengatakan, pada tahap II, ditargetkan berdiri 12 Pengadilan Tipikor yakni dua di Jawa (Banten dan Jogyakarta), tiga di Sumatera, tiga di Kalimantan, dua di Sulawesi dan masing-masing satu di Bali dan Lombok.
Pendirian 12 Pengadilan Tipikor itu ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2011. Kemudian untuk tahan III, ditargetkan sudah harus terbentuk Pengadilan tipikor di setiap daerah. "Termasuk juga di Jayapura dan Ambon," tandasnya.
Dengan begitu, setiap kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah, harus disidangkan dibawa ke ibukota provinsi. Dia mencontohkan, misalnya ada kasus korupsi di Banyuwangi, maka harus dibawa ke Surabaya.
Kemudian untuk kendala biaya, karena hal ini adalah amanah undang-undang maka pemerintah pusat harus membackup anggaran. Yakni, setiap mengantarkan terdakwa untuk menjalani pengadilan tentunya membutuhkan anggaran. Seperti daerah Banyuwangi yang berada di ujung timur propinsi Jawa Timur.
Semantara untuk sementara ini, Pengadilan Tipikor Surabaya nantinya tidak hanya melayani Jawa Timur, tapi juga Pengadilan-Pengadilan Negeri di wilayah Indonesia Timur.
Berdasarkan Keputusan Ketua MA tertanggal 1 Desember 2010, kasus-kasus yang masih ditangani di Pengadilan Negeri, masih terus ditangani oleh Pengadilan Negeri masing-masing sampai kasusnya divonis.
Sedangkan kasus-kasus baru, nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar