![]() |
Cara burung Walet bersarang |
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kotabaru Adi Sutomo, menyatakan, banyak pembudidaya sarang burung walet nakal, menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).
Bahkan ada yang izin IMBnya untuk rumah dan toko (ruko) hanya tiga lantai, tapi pengusaha itu membangun empat lantai, dan lantai paling rencananya untuk budidaya sarang burung walet. Sehinga terkesan memanipulasi izinb. "Itukan menyalahi aturan," ujar Adi Sutomo.
Tahap awal, lanjut dia, pihaknya masih akan menggunakan cara persuasif, dengan memperingati pengusaha agar tetap taat dan tunduk terhadap peraturan yang ada. Apabila, peringatan itu tetap tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan langkah refresif, dengan memberikan sanksi tegas dan denda sesuai aturan yang berlaku.
Adi menambahkan, keberadaan bangunan yang dijadikan usaha sarang burung walet itu, sebagian dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar lokasi, karena bising dan aroma kotoran.
Selain bising dan aroma, juga mengganggu kenyaman, karena percikan air yang seyogyannya untuk melembapkan gua buatan, setelah tertiup angin menyebar ke luar areal.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar