SUARAPUBLIC.COM - Tiga pemuda yang tengah asyik pesta sabu-sabu di Desa Longkek, Kecamatan Galis, Bangkalan, ditangkap oleh jajaran Reserse Narkoba Polsek dan Polres setempat, kemarin (10/12/2010). Satu dari tersangka, diketahui masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
Inisial ketiga tersangka, yakni DDS (27), oknum PNS yang sehari-hari bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Dua pelaku lain, DA (26), dan BS (18), warga asal Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Sampang.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti sisa sabu-sabu seberat setengah gram, seharga Rp800 ribu, alumunium foil dan alat hisab (bong). Kini, akibat perbuatan yang dilakukan, ketiganya mendekam di sel tahanan polsek yang selanjutnya akan dikirim ke polres setempat.
Kapolsek Galis Iptu Boro Suprijanto mengatakan, penangkapan pemakai sabu-sabu tersebut dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti oleh petugas, ternyata benar kalau sedang ada pesta narkoba jenis sabu-sabu. “Hasilnya, tiga tersangka kami tangkap. Satu di antaranya merupakan PNS yang masih aktif,” sebut Boro.
Boro mengatakan, pihaknya langsung membawa tiga tersangka ke rumah sakit untuk dilakukan tes urine. Hasil yang diperoleh, tiga pelaku yang masih belum sadar tersebut, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan secara intensif. Mereka akan dijerat pasal 112 dan 132, Undang-Undang Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
Inisial ketiga tersangka, yakni DDS (27), oknum PNS yang sehari-hari bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Dua pelaku lain, DA (26), dan BS (18), warga asal Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Sampang.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti sisa sabu-sabu seberat setengah gram, seharga Rp800 ribu, alumunium foil dan alat hisab (bong). Kini, akibat perbuatan yang dilakukan, ketiganya mendekam di sel tahanan polsek yang selanjutnya akan dikirim ke polres setempat.
Kapolsek Galis Iptu Boro Suprijanto mengatakan, penangkapan pemakai sabu-sabu tersebut dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti oleh petugas, ternyata benar kalau sedang ada pesta narkoba jenis sabu-sabu. “Hasilnya, tiga tersangka kami tangkap. Satu di antaranya merupakan PNS yang masih aktif,” sebut Boro.
Boro mengatakan, pihaknya langsung membawa tiga tersangka ke rumah sakit untuk dilakukan tes urine. Hasil yang diperoleh, tiga pelaku yang masih belum sadar tersebut, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan secara intensif. Mereka akan dijerat pasal 112 dan 132, Undang-Undang Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar