google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , » Polisi Bantah Tembak Abu Tholut

Polisi Bantah Tembak Abu Tholut

| Diposting : Minggu, 12 Desember 2010 | Pukul : 10.56.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Mabes Polri membantah keras keterangan pihak keluarga Abu Tholut yang mengatakan anggota keluarga mereka itu ditembaki Densus 88 Anti Teror saat digerebek di kediamannya, di Kudus Jumat lalu. Polri tetap bersikeras bahwa penangkapan terhadap Tholut tidak disertai dengan aksi penembakan.

"Tidak ada penembakan, karena memang tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan, Sabtu (11/12/2010).Sebelumnya kepada tim pembela muslim (TPM) yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Mustofa (nama lain Abu Tholut), istri Abu Tholut mengaku suaminya itu ditembak sebanyak dua kali oleh Densus 88 Anti Teror.

Koordinator TPM Achmad Michdan, mengutip keterangan istri Abu Tholut, berkisah Kamis malam (9/12/2010) sekitar pukul 20.00 Wib, Abu Tholut tiba di rumahnya di daerah Kudus. Seperti kebanyakan aktivitas manusia pada umumnya, Abu Tholut pun lalu menghabiskan waktu dengan beristirahat sepanjang malam hingga pagi.

Jumat paginya, Tholut pun melaksanakan aktivitas keseharian mayoritas umat umumnya saat mengawali pagi, yaitu mandi. "Waktu itu Abu Tholut sedang mandi di kamar mandi," kata Michdan. Di bagian depan rumah ada istri dan mertua Abu Tholut.

Dua anggota Densus 88 pun mendekat ke arah keduanya. Namun tak seperti umumnya orang bertamu, Densus tak menyapa dan berkomunikasi dengan keduanya. Mereka (Densus) seakan mengabaikan kedua makhluk tersebut. Laiknya maling, Densus pun tak minta izin kala menyatroni ke dalam rumah, mencari sosok Tholut.

Sekelabat kemudian, dua kali suara tembakan terdengar dari tempat Abu Tholut membasuh diri. "Kemudian Abu Tholut dipapah oleh dua orang Densus tersebut keluar lewat pintu belakang ke luar rumah," tukas Michdan.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger