![]() |
(PLN) Lampung |
"Untuk kepentingan penyelidikan maka yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba selama 20 hari," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2010).
Menurut Johan, modus mantan direktur PT Altelindo Karya Mandiri ini adalah dugaan memberikan sesuatu kepada mantan GM PLN, Hariadi Sadono yang sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dan juga penggelembungan harga.
Saat hendak dikonfirmasi, Georgie yang mengenakan batik cokelat enggan untuk berkomentar dan memilih untuk langsung menuju mobil tahanan bernomor polisi B 8638 WU.
Johan menambahkan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar