SUARAPUBLIC.COM - Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan Kota Palangkaraya, Kalteng, Adirama Bahan, Rabu (8/12/2010) mengungkapkan, sekitar 60 persen dari 42 ribu bangunan yang berdiri di Palangkaraya, belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota setempat.
Adirama mengatakan, pihaknya secara bertahap mulai melakukan penertiban untuk mendesak pemilik bangunan agar segera mengurus izin mendirikan bangunan tersebut.
"Kami berharap dengan adanya penertiban yang kami lakukan sejak sebulan yang lalu, akan menyadarkan warga yang belum punya IMB segera mengurus IMB," imbuhnya.(*)
Adirama mengatakan, pihaknya secara bertahap mulai melakukan penertiban untuk mendesak pemilik bangunan agar segera mengurus izin mendirikan bangunan tersebut.
"Kami berharap dengan adanya penertiban yang kami lakukan sejak sebulan yang lalu, akan menyadarkan warga yang belum punya IMB segera mengurus IMB," imbuhnya.(*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar