SUARAPUBLIC.COM - Menggunakan tiga truk terbukan dan belasan minibus, sedikitnya ribuan warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, mendatangi Mapolres Serang, Minggu (12/12/2010).
Kedatangan mereka bukan untuk menggelar aksi demo melainkan untuk menyerahkan diri ke Mapolres Serang. Sesampai di kantor Mapolres setempat mereka langsung minta ditahan.
Aksi nekad warga Jawilan itu sendiri terkait kejadian pengrusakan PT Centra Brasindo Abadi Raya, pada 2 Desember lalu, oleh warga setempat. Penyerahan diri secara massal itu juga merupakan bentuk mereka atas ditetapkannya empat warga Kecamatan Jawilan lainnya sebagai tersangka terkait aksi pengrusakan pabrik penghasil pestisida tersebut.
Keempat warga yang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan pabrik adalah Sukatma, warga Kampung Buah, Kosasih, warga Kampung Kelapa dua, Mustani, warga Kampung Cibadak dan Bahrudin warga Kampong Ciawet, yang semuanya berada di Kecamatan Jawilan.
Ribuan warga yang datang ke Mapolres Serang mengaku juga terlibat dalam pengrusakan pabrik. Sehingga warga juga mendesak Polres Serang juga menetapkan mereka sebagai tersangka. Ribuan warga itu juga siap untuk dipenjara.
Kordinator Aksi, Alfonso mengatakan, warga kecewa dengan sikap Polres Serang yang tidak adil dalam penegakan hukum. "Kenapa hanya pihak warga saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dari pihak pabrik tidak ada yang menjadi tersangka," katanya.
Padahal dalam aksi pengrusakan tersebut, warga terlibat bentrok dengan petugas satpam serta preman bersenjata golok yang diduga dibayar oleh pihak PT Centra Brasindo Abadi Raya.
Dalam aksi penyerahan diri massal ini sempat terjadi ketegangan antara warga dengan petugas polisi. Ketegangan disebabkan warga berteriak-teriak di kantor polisi. Namun ketegangan tersebut dapat dilerai dan sejumlah perwakilan warga berdialog dengan jajaran Polres Serang di ruangan Kapolres Serang AKB Krisnandi.
Dalam dialog tersebut, warga diminta untuk tenang dan tidak terpancing dengan kepentingan segelintir orang. Sedangkan status tersangka terhadap 4 warga Kecamatan Jawilan dicabut. "Ini win-win solution. Empat berkas tersangka warga kami cabut," kata Krisnandi.(*)
Kedatangan mereka bukan untuk menggelar aksi demo melainkan untuk menyerahkan diri ke Mapolres Serang. Sesampai di kantor Mapolres setempat mereka langsung minta ditahan.
Aksi nekad warga Jawilan itu sendiri terkait kejadian pengrusakan PT Centra Brasindo Abadi Raya, pada 2 Desember lalu, oleh warga setempat. Penyerahan diri secara massal itu juga merupakan bentuk mereka atas ditetapkannya empat warga Kecamatan Jawilan lainnya sebagai tersangka terkait aksi pengrusakan pabrik penghasil pestisida tersebut.
Keempat warga yang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan pabrik adalah Sukatma, warga Kampung Buah, Kosasih, warga Kampung Kelapa dua, Mustani, warga Kampung Cibadak dan Bahrudin warga Kampong Ciawet, yang semuanya berada di Kecamatan Jawilan.
Ribuan warga yang datang ke Mapolres Serang mengaku juga terlibat dalam pengrusakan pabrik. Sehingga warga juga mendesak Polres Serang juga menetapkan mereka sebagai tersangka. Ribuan warga itu juga siap untuk dipenjara.
Kordinator Aksi, Alfonso mengatakan, warga kecewa dengan sikap Polres Serang yang tidak adil dalam penegakan hukum. "Kenapa hanya pihak warga saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dari pihak pabrik tidak ada yang menjadi tersangka," katanya.
Padahal dalam aksi pengrusakan tersebut, warga terlibat bentrok dengan petugas satpam serta preman bersenjata golok yang diduga dibayar oleh pihak PT Centra Brasindo Abadi Raya.
Dalam aksi penyerahan diri massal ini sempat terjadi ketegangan antara warga dengan petugas polisi. Ketegangan disebabkan warga berteriak-teriak di kantor polisi. Namun ketegangan tersebut dapat dilerai dan sejumlah perwakilan warga berdialog dengan jajaran Polres Serang di ruangan Kapolres Serang AKB Krisnandi.
Dalam dialog tersebut, warga diminta untuk tenang dan tidak terpancing dengan kepentingan segelintir orang. Sedangkan status tersangka terhadap 4 warga Kecamatan Jawilan dicabut. "Ini win-win solution. Empat berkas tersangka warga kami cabut," kata Krisnandi.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar