SUARAPUBLIC.COM – Seorang pelajar kelas 1 sebuah SMA negeri di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditahan Kepolisian Resor (Polres) Kotim karena menusuk seorang pelajar dari sekolah lain.
Pelaku penusukan adalah TN, 17, warga Jalan DI Pandjaitan, Gang Kelapa, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sedangkan korban bernama Fathur, 18, yang bertempat tinggal di kecamatan yang sama. TN ditangkap saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelasnya pada Senin (20/12/2010).
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara persis di depan SMKN 1 Sampit, Kecamatan Baamang pada Sabtu (18/12/2010) malam. Bermula saat korban mendatangi pelaku untuk meminta air minum namun tidak dihiraukan pelaku. Korban yang kesal kemudian berkata, "Baagak Ikam ne (sombong sekali kamu).”
Perkataan tersebut ternyata menyulut emsoi pelaku. Dia langsung mengeluarkan pisau yang terselip di pinggangnya. Melihat pelaku mengeluarkan pisau, korban berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung melemparkan pisaunya. Pisau itu menancap di punggung korban.
Korban langsung bergerak ke RSUD dr Murjani. Setelah mendapatkan perawatan, korban dan keluarganya melapor ke Polres Kotim.
Kasatreskrim Polres Kotim Ajun Komisaris Wahyu Rohadi mengatakan pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara antara dua tahun hingga tujuh tahun.(*)
Pelaku penusukan adalah TN, 17, warga Jalan DI Pandjaitan, Gang Kelapa, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sedangkan korban bernama Fathur, 18, yang bertempat tinggal di kecamatan yang sama. TN ditangkap saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelasnya pada Senin (20/12/2010).
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara persis di depan SMKN 1 Sampit, Kecamatan Baamang pada Sabtu (18/12/2010) malam. Bermula saat korban mendatangi pelaku untuk meminta air minum namun tidak dihiraukan pelaku. Korban yang kesal kemudian berkata, "Baagak Ikam ne (sombong sekali kamu).”
Perkataan tersebut ternyata menyulut emsoi pelaku. Dia langsung mengeluarkan pisau yang terselip di pinggangnya. Melihat pelaku mengeluarkan pisau, korban berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung melemparkan pisaunya. Pisau itu menancap di punggung korban.
Korban langsung bergerak ke RSUD dr Murjani. Setelah mendapatkan perawatan, korban dan keluarganya melapor ke Polres Kotim.
Kasatreskrim Polres Kotim Ajun Komisaris Wahyu Rohadi mengatakan pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara antara dua tahun hingga tujuh tahun.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar