SUARAPUBLIC.COM - Sengketa pemilihan bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah masih terus berlanjut. Minggu (26/12) ini puluhan warga yang berasal dari 6 kecamatan mendatangi Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang di Palangkaraya.
Mereka menuntut agar gubernur segera melantik bupati dan wakil bupati terpilih yakni pasangan Sugianto dan Eko Soemarno
Warga dari enam kecamatan itu berasal dari Arut Utara, Arut Selatan, Kotawaringin Lama , Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng dan Kumai.
Tokoh setempat Pangeran Muhadinsyah dari Kesultanan Kotawaringin menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang pemilu kada Kotawaringin Barat dan menetapkan pemenang Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sangat melukai hati rakyat.
"Kami sebagai warga malu, karena menang dikalahkan dan tidak bisa apa-apa padahal segala upaya telah dilakukan, tapi pemerintah pusat sepertinya tidak maui tahu. Kalau pemerintah tidak mau tahu, kami juga bisa tidak mau tahu juga," ujarnya dalam pertemuan di kediaman resmi Gubernur Kalteng Istana Isen Mulang.
Warga tersebut menuntut Gubernur Teras Narang yang juga sebagi presiden majelis adat dayak nasional (MADN) segera memproses pelantikan ini. "Kami akan menjamin keamanan di Kotawaringin barat dan selalu berada dibelakang gubernur," sebutnya.
MK dalam putusannya beberapa waktu lalu mengabulkan gugatan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang diusung Partai Demokrat dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dari PDIP.
MK juga memerintahkan KPU menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati. Namun, saat itu KPU Kobar tidak dapat melaksanakannya dengan alasan hal itu merupakan kewenangan mendagri.
Akan tetapi, KPU Kobar pada rapat plenonya pada Jumatv(3/12) lalu mengumumkan sikap mereka kembali pada putusan awal, yaitu menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilu kada.
Menanggapi hal itu Gubernur Agustin Teras Narang mengatakan, pada dasarnya gubernur siap untuk menindaklanjuti hal itu asal ada keputusan dari DPRD setempat. Karena menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan yang berwenang adalah KPU Kotawaringin Barat.
"Sementara untuk penetapan pelantikanya ada ditangan presiden melalui mendagri dan kemudian yang melantik adalah gubernur. Dalam sistem ketatanegaraan itu semua ada mekanismenya,"ujarnya.
Pertimbangannya, segala tindakan dan kebijakan yang diambil gubernur mengacu pada peraturan yang ada dan harus ada dasar hukumnya bagi gubernur. ''Karena itu tidak mungkin memaksa saya untuk melantik Karena tidak ada dasar hukumnya. Selain itu juga kasihan pada pasangan yang dilantik karena ini masalah pemerintahan,"tegasnya.
Teras narang ia tetap akan memperhatikan perkembangan ini dan terus melakukan pemantauan melalui PLH Bupati Kotawaringin Barat yang telah ditunjuknya. sumber:mediaindonesia.com
Mereka menuntut agar gubernur segera melantik bupati dan wakil bupati terpilih yakni pasangan Sugianto dan Eko Soemarno
Warga dari enam kecamatan itu berasal dari Arut Utara, Arut Selatan, Kotawaringin Lama , Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng dan Kumai.
Tokoh setempat Pangeran Muhadinsyah dari Kesultanan Kotawaringin menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang pemilu kada Kotawaringin Barat dan menetapkan pemenang Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sangat melukai hati rakyat.
"Kami sebagai warga malu, karena menang dikalahkan dan tidak bisa apa-apa padahal segala upaya telah dilakukan, tapi pemerintah pusat sepertinya tidak maui tahu. Kalau pemerintah tidak mau tahu, kami juga bisa tidak mau tahu juga," ujarnya dalam pertemuan di kediaman resmi Gubernur Kalteng Istana Isen Mulang.
Warga tersebut menuntut Gubernur Teras Narang yang juga sebagi presiden majelis adat dayak nasional (MADN) segera memproses pelantikan ini. "Kami akan menjamin keamanan di Kotawaringin barat dan selalu berada dibelakang gubernur," sebutnya.
MK dalam putusannya beberapa waktu lalu mengabulkan gugatan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang diusung Partai Demokrat dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dari PDIP.
MK juga memerintahkan KPU menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati. Namun, saat itu KPU Kobar tidak dapat melaksanakannya dengan alasan hal itu merupakan kewenangan mendagri.
Akan tetapi, KPU Kobar pada rapat plenonya pada Jumatv(3/12) lalu mengumumkan sikap mereka kembali pada putusan awal, yaitu menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilu kada.
Menanggapi hal itu Gubernur Agustin Teras Narang mengatakan, pada dasarnya gubernur siap untuk menindaklanjuti hal itu asal ada keputusan dari DPRD setempat. Karena menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan yang berwenang adalah KPU Kotawaringin Barat.
"Sementara untuk penetapan pelantikanya ada ditangan presiden melalui mendagri dan kemudian yang melantik adalah gubernur. Dalam sistem ketatanegaraan itu semua ada mekanismenya,"ujarnya.
Pertimbangannya, segala tindakan dan kebijakan yang diambil gubernur mengacu pada peraturan yang ada dan harus ada dasar hukumnya bagi gubernur. ''Karena itu tidak mungkin memaksa saya untuk melantik Karena tidak ada dasar hukumnya. Selain itu juga kasihan pada pasangan yang dilantik karena ini masalah pemerintahan,"tegasnya.
Teras narang ia tetap akan memperhatikan perkembangan ini dan terus melakukan pemantauan melalui PLH Bupati Kotawaringin Barat yang telah ditunjuknya. sumber:mediaindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar