![]() |
Jaksa Agung Muda Pengawasan M Effendy |
Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/12/2010). "Dua staf tersebut sudah dipastikan dicopot seiring permohonan keberatannya ditolak oleh Jaksa Agung Basrief Arief. Saat ini, tinggal proses penandatanganan surat keputusan jaksa agung saja," tukasnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim sendiri tidak dikenai sanksi berat seperti dua pejabat bawahannya. "Kajatinya tidak terbukti bersalah," ujar Marwan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap mengatakan, keduanya dicopot karena terbukti meminta uang kepada Direktur Utama (Dirut) Bank Kaltim.
Seperti diberitakan sejumlah media cetak dan elektronik, kasus itu mencuat setelah masuknya surat kaleng ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) mengenai terjadinya pemerasan oleh beberapa petinggi Kejati Kaltim.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar