SUARAPUBLIC.COM - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan upah minimum kabupaten tahun 2011 sebesar Rp1.212.208 per bulan. Upah ini naik 16% dari tahun ini Rp1.045.000 per bulan.
"Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tersebut disesuaikan dengan kondisi perekonomian di daerah ini," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Murung Raya Pujo Sarwono di Puruk Cahu, kemarin.
Penetapan UMK untuk tahun depan tersebut setelah dilakukan sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat.
UMK tersebut segera ditetapkan melalui peraturan gubernur Kalteng bersama upah minumum sektoral kabupaten (UMSK) Murung Raya dan akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. "Kenaikan UMK dan UMSK yang diberlakukan mulai tahun depan tersebut masing-masing sekitar 16 persen dibanding tahun 2010," jelasnya.
"Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tersebut disesuaikan dengan kondisi perekonomian di daerah ini," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Murung Raya Pujo Sarwono di Puruk Cahu, kemarin.
Penetapan UMK untuk tahun depan tersebut setelah dilakukan sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat.
UMK tersebut segera ditetapkan melalui peraturan gubernur Kalteng bersama upah minumum sektoral kabupaten (UMSK) Murung Raya dan akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. "Kenaikan UMK dan UMSK yang diberlakukan mulai tahun depan tersebut masing-masing sekitar 16 persen dibanding tahun 2010," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar