google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , , , » Di tahun 2011, UMK Barut Mengalami Kenaikan 15,5 Persen

Di tahun 2011, UMK Barut Mengalami Kenaikan 15,5 Persen

| Diposting : Jumat, 07 Januari 2011 | Pukul : 03.43.00 |

MUARATEWEH - Upah Minimum Kabupaten (UMK), wilayah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di 2011 ini, mengalami kenaikan sekitar 15,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Ini mengacu pada penetapan UMKsebesar Rp1.157.375 per bulan, atau selisih sekitar Rp155.319, dibanding 2010 dipatok Rp1.002.056 perbulan.

Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara (Barut), Marconi Stenly, kenaikan cukup realistis dibila dibandingkan dengan kondisi perekonomian Barut ditahun belakangan.

Diakui Marconi, penetapan UMK tahun ini setelah dilakukan sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat.

UMK segera ditetapkan melalui peraturan gubernur Kalteng bersama upah minumum sektoral kabupaten (UMSK) Barut akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.

Peserta rapat juga menyepakati UMSK 2011 untuk sektor pertambangan dan bahan penggalian lainnya menjadi sebesar Rp1.261.538 perbulan. Disusul sektor pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan perkebunan sebesar Rp1.215.243 perbulan. Sektor bangunan Rp1.261.538 perbulan, sektor industri pengolahan Rp1.215.243 perbulan, kemudian sektor jasa Rp1.261.538 perbulan dan terakhir sektor listrik, gas dan air sebesr Rp1.215.243 perbulan.

Seiring penetapan UMK dan UMSK tersebut, diwajibkan bagi perusahaan yang beroperasi di Barut untuk mentaatinya. Pihak keberatan terhadap ketetapan UMK itu, bisa mengajukan penangguhan lansung kepada Gubernur Kalteng.

Juga diharapkan penetapan UMK dan UMSK 2011 yang sudah disepakati pejabat dan usnur muspida lainnya itu harus disinergiskan dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Akan diberikan tindakan tegas bagi yang melanggar aturan yang berlaku.

Pemerintah daerah, sebut Marconi, terus mencarikan jalan atau terobosan baru bagi perbaikan tingkat penghasilan masyarakat setempat. Karena tenaga kerja, sebutnya, merupakan aset perusahaan yang tak terhingga tinggi nilai dan harganya. Barang tentu juga harus mendapatkan perhatian serius dari yang memakai tenaganya, agar mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat semua.

Disisi lain, sebutnya, pemerintah tak akan dan tak harus memaksa pihak perusahaan untuk memberikan upah sebaik-baiknya buat karyawan atau buruh sebagai pekerja perusahaan. Namun, diakuinya, pihaknya tak berharap munculnya keluhan dari pihak perusahan menyangkut standar UMK ditetapkan di Barut.

"Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada perusahaan yang membayar gaji atau upah bagi staf atau pegawainya yang angkanya masih dibawah kesepakatan yang ditetapkan itu.

Barut kaya akan sumber daya alamnya. Tak hanya kayu log, potensi tambang batu bara juga begitu melimpah. Lain lagi hasil galian lainnya. Fakta itulah yang membuat pihak pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat dengan menaikan cukup besar standar UMK Barut 2011 ini.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger