google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » Kemenhub Segera Bangun Tiga Bandara Baru

Kemenhub Segera Bangun Tiga Bandara Baru

| Diposting : Kamis, 06 Januari 2011 | Pukul : 00.22.00 |

Jakarta - Pengembangan daerah melalui pembangunan Bandar Udara (Bandara) jadi fokus perhatian Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan 2011 ini. Sedikitnya ada tiga bandara akan dibangun dengan memanfaatkan alokasi anggaran 2011 sebesar Rp4,99 triliun.

Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bhakti S. Gumay mengatakan, alokasi anggaran secara umum akan dipergunakan untuk pengembangan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). "Termasuk didalamnya, kegiatan pembangunan bandara baru diwilayah timur indonesia," katanya, seperti dikutif situs Kominfo Newsroom, kemaren.

Menurut Herry Bhakti S. Gumay, tiga daerah mendapat alokasi dana pembangunan bandara baru di antaranya bandara Mamasa Baru di Sulawesi Barat, Toraja Baru di Buntukunik, dan Moa di Maluku Tenggara Barat.

Dana sepenuhnya memanfaatkan alokasi anggara sesuai pagu Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) yang diterima Kemenhub tahun ini. Selain itu, anggaran juga dipokuskan untuk pengembangan 15 bandara lainnya di seluruh Indonesia.

Sedangkan program kegiatan pengaturan maupun perbaikan sistem pendataan penumpang di bandara, Kemenhub menurut Herry juga telah menginstruksikan penggunaan tiket elektronik (e-ticket) yang sedianya sudah mulai dapat diimplementasikan pada 2011 ini.

"Pengawasan dalam pelaksanaan identitas diri penumpang dengan tiket telah diinstruksikan Dirjen Perhubungan Udara kepada semua maskapai penerbangan nasional di Jakarta," tegasnya.

Instruksi dikeluarkan per 21 Desember 2010 melalui surat nomor INST/03/XII/2010 tentang Penggunaan Tiket Elektronik ( E-Ticket) dan Pencocokan Identitas Diri Penumpang Dengan Tiket.

Informasi Pusat Komunikasi Publik Kemenhub menyebutkan, Penggunaan Tiket Elektronik ( E-Ticket) dan Pencocokan Identitas Diri Penumpang Dengan Tiket termasuk dalam lima (5) hal yang harus dilaksanakan para Kepala Kantor Adbandara, Kepala Bandara UPT Ditjen Hubud, Kacab PT. Angkasa Pura I dan II serta Pimpinan Badan Usaha Angkutan Udara.

Poin intruksi lainnya di antaranya segera mengimplementasikan penggunaan e-ticketing untuk menggantikan tiket konvensional kecuali di daerah terpencil yang belum memiliki peralatan memadai.

Kemudian penggunaan e-ticketing harus dilaksanakan sesuai ketentuan berikut, jangan sampai menganggu kelancaran pelayanan penumpang pesawat udara, menyiapkan sistem cadangan apabila terjadi kegagalan sistem elektronik dan bagi badan usaha angkutan udara yang belum mengimplementasikan e-ticketing harus segera melapor kepada Dirjen Hubud melalui Direktur Angkutan Udara terkait target waktu pelaksanaan e-ticketing dimaksud.

Selanjutnya, poin tiga, memastikan kesesuaian identitas diri penumpang dengan nama yang tertera dalam e-ticketing maupun tiket konvensional. Kemudian poin empat, diintruksikan bagi seluruh pejabat terkait yang telah mendapat instruksi sesuai dengan peraturan dimaksud, diminta untuk melakukan monitoring pelaksanaan e-ticketing di lapangan.

"Terakhir poin, lima, Direktur Angkutan Udara dan Direktur Keamanan Penerbangan diminta untuk mengawasi sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger