JAKARTA - Ujian Nasional masih tetap diberlakukan ditiap sekolah. Namun sistem penilaian terjadi perubahan, dimana nilai hasil UN digabungkan dengan nilai sekolah yang terdiri dari nilai rapot dari semester 1-5 dan nilai ujian akhir sekolah.
Formulasi baru dalam penentuan kelulusan seorang siswa tersebut telah resmi ditetapkan Kementerian Pendidikan Nasional. "Formulasi baru terdiri dari gabungan nilai ujian nasional dengan nilai sekolah yang terdiri dari nilai rapot dari semester 1-5 dan nilai ujian akhir sekolah," kata Menteri Pendidikan Nasional M.Nuh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/1), kemaren.
Untuk pembobotan, nilai ujian nasional akan memiliki porsi 60 persen sedangkan nilai sekolah 40 persen. "Dari formulasi tersebut setelah disimulasikan hasil UN, siswa kalau ingin lulus minimal nilai mata pelajaran UN harus 4," imbuhnya.
Konsekwensi lainnya dari formulasi penggabungan tersebut, dimana dengan nilai ujian nasional yang minimal 4, siswa harus mendapatkan nilai sekolah di setiap mata pelajaran minimal 8.
"Jadi, meski nilai UN siswa 4, bila nilai sekolahnya jeblok tetap saja mereka tidak akan lulus," ungkap Nuh.
Sedangkan standar nilai kelulusan dari nilai gabungan tersebut, tetap seperti tahun lalu yakni 5,5. Tiap sekolah nantinya harus mengirim hasil nilai sekolah dan ujian nasional per siswa ke pusat. Pemerintah pusat dengan timnya, akan menjumlahkan antara nilai sekolah dan nilai ujian nasional dan menetapkan siswa yang lulus ataupun tidak lulus.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kriteria lulus ujian sekolah diberikan sepenuhnya kepada satuan pendidikan. "Ujian nasional ulangan juga akan ditiadakan untuk tahun ini," pungkasnya.
Formulasi baru dalam penentuan kelulusan seorang siswa tersebut telah resmi ditetapkan Kementerian Pendidikan Nasional. "Formulasi baru terdiri dari gabungan nilai ujian nasional dengan nilai sekolah yang terdiri dari nilai rapot dari semester 1-5 dan nilai ujian akhir sekolah," kata Menteri Pendidikan Nasional M.Nuh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/1), kemaren.
Untuk pembobotan, nilai ujian nasional akan memiliki porsi 60 persen sedangkan nilai sekolah 40 persen. "Dari formulasi tersebut setelah disimulasikan hasil UN, siswa kalau ingin lulus minimal nilai mata pelajaran UN harus 4," imbuhnya.
Konsekwensi lainnya dari formulasi penggabungan tersebut, dimana dengan nilai ujian nasional yang minimal 4, siswa harus mendapatkan nilai sekolah di setiap mata pelajaran minimal 8.
"Jadi, meski nilai UN siswa 4, bila nilai sekolahnya jeblok tetap saja mereka tidak akan lulus," ungkap Nuh.
Sedangkan standar nilai kelulusan dari nilai gabungan tersebut, tetap seperti tahun lalu yakni 5,5. Tiap sekolah nantinya harus mengirim hasil nilai sekolah dan ujian nasional per siswa ke pusat. Pemerintah pusat dengan timnya, akan menjumlahkan antara nilai sekolah dan nilai ujian nasional dan menetapkan siswa yang lulus ataupun tidak lulus.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kriteria lulus ujian sekolah diberikan sepenuhnya kepada satuan pendidikan. "Ujian nasional ulangan juga akan ditiadakan untuk tahun ini," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar