JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dalam program 2011 akan memprioritaskan kegiatan pengawasan secara hukum terhadap kerusakan lingkungan. Upaya itu agar pencemaran lingkungan dapat ditekan dengan pengendalian maksimal melalui pengawasan hukum.
"Salah satu cara melakukan penurunan pencemaran 750 perusahaan melalui peningkatan pengawasan hukum lingkungan," kata Menteri lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta dalam paparannya mengenai program kerja pihaknya di Gedung Kementerian Koordinator kesejahteran Rakyat (Kemenkokesra) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Selain akan mengendalikan beban pencemaran lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, menurut Hatta, juga akan mendorong upaya penurunan gas rumah kaca dan meningkatkan ketahanan pangan sepanjang 2011.
Program prioritas lain, menurutnya, salah satunya penurunan jumlah titik api di delapan provinsi. Caranya dengan tentu dengan upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dengan pengawasan ketat petugas lapangan.
"Salah satu cara melakukan penurunan pencemaran 750 perusahaan melalui peningkatan pengawasan hukum lingkungan," kata Menteri lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta dalam paparannya mengenai program kerja pihaknya di Gedung Kementerian Koordinator kesejahteran Rakyat (Kemenkokesra) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Selain akan mengendalikan beban pencemaran lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, menurut Hatta, juga akan mendorong upaya penurunan gas rumah kaca dan meningkatkan ketahanan pangan sepanjang 2011.
Program prioritas lain, menurutnya, salah satunya penurunan jumlah titik api di delapan provinsi. Caranya dengan tentu dengan upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dengan pengawasan ketat petugas lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar