google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » Wah Gawat, 20 Provinsi Lakukan Korupsi Sejenis

Wah Gawat, 20 Provinsi Lakukan Korupsi Sejenis

| Diposting : Jumat, 07 Januari 2011 | Pukul : 08.38.00 |

JAKARTA - Bila tudingan ini terbukti benar, betul-betul otonomi kebablasan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan 20 provinsi di pemerintah daerah, termasuk Kalteng, melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang jumlahnya mencapai Rp765,36 miliar.

Dana yang dituding disalahgunakan itu untuk program kegiatan anggaran 2009. Penyimpangan penggunaan anggaran sendiri disebutkan dipicu oleh ketidakjelasan prosedur dan peruntukan dana bantuan tersebut.

"Dana tak digunakan untuk peruntukannya. Banruan dana hanya dibagikan para elit daerah kepada jaringan politik dan pengikutnya saja,” tuding Hadi Prayitno, Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Daerah FITRA, saat menggelar jumpa pers di Hotel Ambhara, Jakarta, pekan lalu.

Salah satu modus penyimpangan, penyaluran dana atau pemberian bantuan direalisasikan dengan tanpa pengajuan terlebih dahulu. Pemberian bantuan lebih dari alokasi terhadap suatu organisasi. Demikan juga pemotongan bantuan, tak adanya pertanggungjawaban penggunaan, dan atau boleh dikatakan bantuan fiktif.

Modus baru itu dipraktikkan merata di daerah. FITRA mencatat, Provinsi Jawa Tengah sebagai peringkat pertama penyimpangan dana Bansos dengan jumlah penyelewengan Rp173,3 miliar di 2009 lalu. Kemudian menyusul, Sumatera Utara (Rp148,44 miliar) dan Jawa Timur (Rp89,31 miliar).

Lainya tak disebutkan jumlah penyelewengannya di antaranya Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Babel, Kepri, Jabar, Jateng, Jogjakarta, Jatim, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan terakhir Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penyimpangan lain dalam pengelolaan anggaran daerah terjadi pula pada pos belanja penunjang operasional pejabat lokal yakni sebesar Rp58,43 miliar. Sedangkan dana plesiran elit daerah yang diselewengkan adalah Rp50,88 miliar. Dan bantuan bagi partai politik yang disalahgunakan Rp24,63 miliar.

Guna mengatasi penyelewengan itu, FITRA merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah memperketat pengaturan penggunaan dana. FITRA mengolah data penyelewengan anggaran itu dari laporan BPK, Kemenkeu, serta APBD tahun 2009.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger