google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , » Komentar LBH Keadilan Terkait Kasus Korupsi Ahmad Fathanah

Komentar LBH Keadilan Terkait Kasus Korupsi Ahmad Fathanah

| Diposting : Selasa, 21 Mei 2013 | Pukul : 11.57.00 |


SEJUMLAH kasus korupsi telah “menyeret” perempuan untuk turut berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus terbaru dengan tersangka Ahmad Fathanah misalnya setidaknya telah menyeret 5 perempuan. Bahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana dari tersangka Fathanah ke 20 perempuan.

LBH Keadilan merasa prihatin atas hal tersebut. LBH Keadilan berpandangan, perempuan-perempuan tersebut sesungguhnya merupakan korban kekerasan terhadap perempuan. Korban dari kasus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.

Perempuan sebagai kelompok rentan, kerap dijadikan sebagai alat dalam sejumlah tindak pidana. Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika misalnya perempuan dijadikan kurir untuk mengantar narkotika kepada pemesan. Sementara dalam kasus korupsi, belakangan ini perempuan dijadikan alat untuk pencucian uang.

LBH Keadilan mengajak perempuan-perempuan yang terseret dalam kasus korupsi untuk “tidak saling menyalahkan” satu sama lainnya. Bagi LBH Keadilan, perempuan-perempuan tersebut semuanya adalah korban. Oleh karena itu LBH Keadilan menghimbau, sebaiknya perempuan-perempuan tersebut “bersatu” dan “melawan” pelaku yang  telah menjadikannya sebagai alat pencucian uang.

LBH Keadilan menghimbau kepada perempuan agar lebih hati-hati apabila ada yang menawarkan pemberian sesuatu.

Kontak: Halimah Humayrah Tuanaya - Direktur Advokasi LBH Keadilan (08568333961, PIN 28BCD74E)

LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN
Jl.Bunga Krisan A-8/ 21 Komp. Pamulang Indah MA
Pamulang Timur,Tangerang Selatan Indonesia 15417
[p] +62 21 96 944 933[f] +62 21740 3 640 
[e] mail@lbh-keadilan.org I keadilanuntuksemua@yahoo.com
[w] www.lbh-keadilan.org
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger