google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , » Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nuryakin-Sirajul

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nuryakin-Sirajul

| Diposting : Kamis, 09 Mei 2013 | Pukul : 17.19.00 |

MURUNG RAYA, KUBU Pasangan Perdie-Darmaji akhirnya bisa bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Murung Raya yang diajukan Pasangan Nuryakin-Sirajul.

“Dengan ini MK menolak permohonan pemohon untuk gugatan seluruhnya. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Ketua MK M Akil Mochtar dalam realise yang ditayangkan, situs MK, Kamis (9/5). Dalam hal ini, MK beralasan, dalil pemohon dalam pelanggaran lainnya tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara pemohon.

"Semua pelanggaran lainnya tidak terbukti, yang atas pelanggaran itu membuah perolehan suara tergugat melampaui perolehan suara pihak terkait ,” tambah Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu Kada Murung Raya.

Pemohon mendalilkan antara lain, adanya mobilisasi Struktur SKPD, Camat, Kepala Desa, PNS, dan massa luar daerah untuk memenangkan Pasangan Calon Terpilih Perdie – Darmaji (Pihak Terkait). Selain itu pasangan Nuryakin-Sirajul juga menuding adanya hak pilih yang diwakilkan oleh orang lain, pemilih dan anggta KPPS mencoblos lebih dari satu kali serta KPPS mengarahkan pemilih untuk mencoblos Pihak Terkait.

Pengaduan Pasangan diusung Golkar, Demokrat, PPP, dan PKS itu disidangkan dalam Perkara Nomot: 38/PHPU.D-XI/2013. Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Nomor Urut 1 Nuryakin-Sirajul Rahman, setelah dinyatakan kalah perolehan suara dalam Rapat Pleno KPUD Mura, 15 April lalu.

Dalam kesempatan terpisah, MK juga menolak gugatan Perkara No. 39/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan lainnya, Rojikinnor-Setia Budi. MK berkesimpulan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. “Eksepsi lainnya dari Pihak Terkait, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” pungkas Akil Mochtar saat membacakan konklusi Putusan.

Menyambut kabar penolakan MK, pasangan Nuryakin-Sirajul berusaha berbesar hati. Melalui akun jejaring sosial, Nuryakin memposting hasil keputusan MK yang menolak gugatan mereka. Untuk itu mereka berharap seluruh pendukungnya untuk bersabar. "Dengan ditolaknya gugatan kami di MK, maka hasil Pemilu Kada Mura yang dimenangkan pasangan nomor urut 2 Perdie-Darmaji sebagai pemenang tidak berubah. MK dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang kami sampaikan," kata Nuryakin.

Di lain pihak, Perdie mengaku berterima kasih kepada seluruh masyarakat Murung Raya, atas doa, dukungan dan partisipasinya dalam Pemilu Kada 5 April lalu. Yang paling menggembirakan, Keputusan MK mengenai Hasil Pilkada Murung Raya 2013, kami sebagai pemenang secara definitif," ungkap Perdie.

Dalam kesempatan itu, Perdie mengimbau agar semua pihak bisa menerima hasil putusan MK. Menurutnya, semoga hal itu menjadi momentum bagi semua untuk menandai era baru dinamika dan proses pembangunan di Mura, khususnya Kalimantan Tengah umumnya.

"Pemilu Kada yang baru saja kita laksanakan lebih merupakan "starting point" bagi babak lain tahapan proses pembangunan daerah ke depan. Partisipasi seluruh masyarakat dalam mensukseskannya menjadi kunci vital bagi keberlangsungan tahapan ini," ungkap Perdie.

Perdie menambahkan, dinamika politik yang berlangsung dalam Pemilu Kada tersebut sudah usai, dengan hasil yang sepenuhnya diyakini sebagai bentuk kepercayaan seluruh rakyat Mura. Apapun perbedaan-perbedaan yang mendasar selama berlangsungnya Pilkada lebih merupakan persoalan "teknis" politik dan merupakan manifestasi demokrasi.

"Terlepas dari perbedaan cara pandang politis itu, namun kita yakin bahwa tujuan setiap kandidat yang maju adalah demi kemajuan bersama. Oleh karena itu, setelah hasil yang definitif ini, kita semua dapat kembali duduk bersama untuk meleburkan ide-ide pembangunan sehingga dapat dituangkan dalam bentuk program pemerintah daerah Murung Raya 2013 - 2018," pungkas Perdie.

Seperti diketahui, perolehan suara pasangan kandidat diusung PDIP,PKB,HANURA,Gerindra itu berhasil unggul 26.277 suara (51,23%). Disusul pasangan Nuryakin-Sirajul dengan perolehan 22.538 suara (43,94%)dan urut terakhir pasangan Romansyah-Bagan 2.475 suara (4,83%).

Pasangan Perdie-Darmaji berhasil unggul di tujuh kecamatan. Di antaranya Kecamatan Tanah Siang 4.822, Sumber Barito 1.871 suara, Barito Tuhup Raya 1.162 suara, Tanah Siang Selatan 1.496 suara, Sungai Babuat 934 suara, Seribu Riam 1.098 suara, Uut Murung 1.103 suara.

Adapun pasangan Nuryakin-Sirajul hanya unggul perolehan suara di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Murung sebanyak 9.766 suara, Kecamatan Laung Tuhup sebanyak 4.869 suara dan Kecamatan Permata Intan 2.904 suara.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger