google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » Kaltim Masuk 10 Besar Laporan Korupsi

Kaltim Masuk 10 Besar Laporan Korupsi

| Diposting : Minggu, 31 Januari 2010 | Pukul : 10.00.00 |

SUARAPUBLIC - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur menempati rangking kesepuluh dalam laporan kasus korupsi yang masuk ke lembaga KPK. Dari 40 ribu laporan masuk, sebanyak 1.254 di antaranya terkait permasalahan korupsi di provinsi berjuluk Bumi Etam ini.

"KPK menerima laporan sejak 2004 hingga sekarang ini," ungkap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, ketika menjadi pembicara dalam diskusi Dana Pendidikan Rawan Korupsi yang diselenggarakan Kaltim Education Watch, di Balikpapan, Sabtu (30/1).

Bibit mengatakan, dari 1.245 laporan korupsi, Kota Samarinda menempati posisi pertama di Kalimantan Timur dengan jumlah laporan mencapai 264 kasus disusul Kutai Kertanegara 203 laporan, Berau 106, Bontang 100 laporan, Paser (95), dan Balipapan (86).



Menurut Bibit, KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut, memilah penanganan kasusnya untuk ditangani sendiri maupun dilimpahkan ke institusi lain. Seperti ke kejaksaan maupun kepolisian.

Bibit menjelaskan, dari laporan masayarakat tersebut, kasus yang menyangkut bidang pendidikan sebanyak 1.073 laporan korupsi pendidikan. 22 laporan di antaranya dari Kaltim. Kini satu kasus korupsi dana pendidikan tengah dilakukan penanganan seperti di Kutai kertanegara. "Satu kasus ditangani. Sekarang masuk tahap penindakan," jabarnya.

Bibit yang juga Mantan Kapolda Kaltim mencatat, sejumlah kasus besar di Kukar yang ditangani KPK. Seperti kasus korupsi bekas Bupati Kutai Kertanegara Syaukani HR hingga Wakil Bupati Kutai Kertanegara Samsuri Aspar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis hukuman pada para terpidana kasus korupsi Kalimantan Timur itu. Bibit juga berharap, pejabat Kukar yang sekarang bisa mengendalikan diri dan tak tergiur, karena APBD daerah itu mencapai Rp4 Triliun lebih.(*)
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger