SUARAPUBLIC - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggerbek Gudang berisi kosmetik ilegal, Kamis (21/1). Ribuan kosmetik ilegal berbagai jenis senilai ratusan juta rupiah disita dari gudang di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin.
Kepada Pers Polisi mengatakan kosmetik tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen karena diduga palsu dan tidak memiliki izin edar dari Departemen Kesehatan. Rencananya kosmetik itu diedarkan ke sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan
Bersamaan dengan ribuan kosmetik yang disita, polisi juga mengamankan dan menetapkan pemilik barang Muhtarudin sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selanjutnya Jajaran Polda Kalsel mengimbau warga Kalimantan Selatan agar senantiasa berhati-hati dalam memilih kosmetik. Karena diduga banyak beredar kosmetik Palsu. Kepada masyarakat yang menemukan kosmetik ilegal agar melapor kepada petugas, karena hal tersebut sangat berbahaya bagi konsumen.
Kepada Pers Polisi mengatakan kosmetik tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen karena diduga palsu dan tidak memiliki izin edar dari Departemen Kesehatan. Rencananya kosmetik itu diedarkan ke sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan
Bersamaan dengan ribuan kosmetik yang disita, polisi juga mengamankan dan menetapkan pemilik barang Muhtarudin sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selanjutnya Jajaran Polda Kalsel mengimbau warga Kalimantan Selatan agar senantiasa berhati-hati dalam memilih kosmetik. Karena diduga banyak beredar kosmetik Palsu. Kepada masyarakat yang menemukan kosmetik ilegal agar melapor kepada petugas, karena hal tersebut sangat berbahaya bagi konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar