google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , » Pengelola Tambang Kalsel Rusak Lingkungan

Pengelola Tambang Kalsel Rusak Lingkungan

| Diposting : Senin, 08 Februari 2010 | Pukul : 03.14.00 |

SUARAPUBLIC - Pengelola pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah merusak lingkungan. Mereka lepas tanggung jawab dengan tidak melakukan komitmennya dalam dokumen kajian Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).

Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengungkapkan hal ini, seusai melakukan inspeksi mendadak di beberapa lokasi penambangan batu baru di Kalsel, Sabtu (6/2).

Dalam sidaknya, Gusti menemui perusahaan pengelola tambang yang tengah melaksanakan aktivitas penambangannya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang tidak melakukan pengelolaan air limbah tambang sesuai aturan. Mereka tidak melakukan pengelolaan air asam tambang dan air larian (run off) dari kegiatan tambang.

Menurut Gusti, pembuatan beberapa kolam penampungan (settling pond) tidaklah serius, sehingga belum memenuhi syarat fungsi pengendapan. Settling pond seharusnya beberapa kali baru dapat dialirkan ke perairan umum. Tetapi ini tidak dipenuhinya. Begitu juga halnya dengan aliran run off yang dilakukan semau pengelola tanpa memikirkan dampaknya.

Buruknya pengelolaan air limbah tambang dipastikan dapat berdampak buruk ke kualitas air minum warga setempat. Gusti menyesalkan tiadanya usaha penanaman kembali hutan oleh para perusahaan yang telah menyelesaikan aktivitas tambangnya di beberapa titik eks-penambangan batu bara di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar. "Reklamasi dan revegetasi hanya sentengah-setengah dan ogah-ogahan. Ada yang terlihat baru saja ditanam, entah karena mengetahui akan disidak atau bukan," ujarnya.

Gusti menegaskan, atas apa yang dilakukan para pengelola tambang tersebut, terdapat beberapa peraturan dan ketentuan yang dilanggar, yakni UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.113 tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbag bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara.

Ada pula Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi RI (sekarang ESDM) No.1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum.(*)
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger