google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » PT BAT Dituding Lakukan Ilegal Logging

PT BAT Dituding Lakukan Ilegal Logging

| Diposting : Kamis, 24 Juni 2010 | Pukul : 01.24.00 |

poto:SUARAPUBLIC
Jembatan pada koridor jalan angkutan batubara PT BAT yang dituding menggunakan kayu log ilegal 

Suarapublic.co.cc - Tak hanya kelompok masyarakat atau perushaan HPH, tapi perusahaan pertambangan juga bisa dituding sebagai pelaku ilegal logging. Hanya saja kuantitasnya terbilang sedikit karena paling banter hanya untuk keperluan pembuatan jembatan dan camp atau kantor tempat beroperasi.

Belakangan ini, tudingan sebagai pelaku ilegal logging diarahkan kepada perusahaan pertambangan batu bara PT Bahtera Alam Tamiyang (BAT). Perusahaan itu memanfaatkan kelanjutan perizinan perusahaan tambang PT Anugerah Sentosa yang mundur karena kolaps. Sedangkan wilayah roperasi mereka berada dibeberapa tempat diwilayah Desa Hajak dan Desa Sabuh.

Pengalihan kepemilikan juga berlaku untuk sebuah jalur atau koridor jalan selebar 25 hingga 40 meter atau panjang sekitar 32 kilometer yang sempat dibangun PT Anugerah Sentosa, sebelum hengkang dari lokasi itu. Jembatan untuk koridor jalan itu yang dituding menggunakan kayu mekanis ilegal.

"Sepertinya baru ditebang. Kayunya besar-besar dalam jumlah cukup banyak. Kayu digunakan untuk perbaikan jembatan yang mulai runtuh lantaran bahan material jembatan ada yang rapuh oleh usia. Meski sedikit, tapi tetap saja yang perusahaan itu lakukan, salah atau ilegal," tulis sumber melalui pesan singkat (SMS), Senin lalu.

Suarapublic sempat ke lokasi jembatan dimaksud sebagaimana petujuk sumber dalam SMS nya. Usai mengambil gambar beberapa bagian jembatan, kru Suarapublic pun meninggalkan lokasi. Bila dari arah simpang jalan Negara, lokasi jembatan diperkirakan sejauh 5 kilometer, atau sekitar 20 kilometer dari pelabuhan PT BAT.

Johan, salah satu Manager Operasional PT BAT, dikonfirmasi Rabu (23/6/2010) siang, tak menyanggah bila jembatan pada koridor jalan mereka masih menggunakan kontruksi kayu log. "Tapi kayu-kayu itu sudah ada sejak kami mulai beroperasi dilokasi. Pembuatan jembatan 2004 silam, artinya kayu diperoleh tahun ini. Kami benar melakukan perbaikan, tapi tidak mencari bahan baru melainkan memanfaatkan bahan yang sudah ada disitu," jelasnya.

Diakui Johan, bila dalam operasional perusahaan tambang tak dibenarkan jembatan dibangun dari kayu log. Karena, selain tak cukup aman bagi driver yang mengangkut hasil tambang, juga dilarang secara legalitas oleh pemerintah. Karenanya, jauh hari pihaknya sudah merancang pembuatan jembatan dari kontruksi beton dan bahan baja, untuk menggantikan jembatan yang ada.

"Perbaikan jembatan menggunakan bahan kayu log itu bersipat hanya sementara. Anda lihat sendiri di sisi kiri jembatan arah naik ke camp, sudah kita pasang Ramboor (jembatan bahan baja). Semuanya kita bangun dari bahan baja nantinya," timpalnya.

Ketika disinggung operasional PT BAT yang saat ini sedang tahap produksi, Johan secara diplomatis mengatakan bila proses penerbitan perizinan perusahaan mereka sudah sesuai prosedur, yakni berdasarkan RTRWP maupun berdasarkan rekomendasi dikeluarkan Bupati Barut.

Sedangkan mengenai harusnya mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam operasional perusahaan yang lahan atau areal kerjanya berada dikawasan berstatus hutan, Johan mengatakan itu sudah ada manajemen pusat perusahaan mereka di Jakarta yang mengurusnya.

Jadi masih dalam proses kepengurusan? "Ya, tapi areal kita juga ada dikawsan KPPL. Pada kawasan itulah saat ini kita bekerja, sedangkan potensi yang berada dikawasan hutan, nanti begitu IPPKH sudah turun baru kita beroperasi didaerah itu," jelas Johan, namun tak bisa menyebutkan tahun penerbitan RTRWP yang mereka gunakan.

Berita lainya:
--------------------



FOKUS KALTENG:
----------------------










-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger