google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » Suratnya Legal Tapi Asal Barang Ilegal

Suratnya Legal Tapi Asal Barang Ilegal

| Diposting : Rabu, 08 September 2010 | Pukul : 20.11.00 |

Kapolres Barut AKBP Drs Yan Frits Kaiway
Muarateweh - Selama ini, rekanan atau perusahaan kontruksi mengalami kesulitan memenuhi bahan material kayu untuk membangun berbagai fasilitas pemerintahan daerah di Barito Utara (Barut), Kalteng. Bahkan tak jarang beberapa rekanan harus berhadapan dengan aparat kepolisian lantaran kayu yang mereka beli diangggap ilegal.

Adanya penangkapan aparat terhadap kayu olahan untuk bahan material pembangunan sarana dan prasaranan pemerintahan daerah setempat memunculkan tudingan miring terhadap aparat kepolisian. Bahkan polisia dianggap tak mendukung pembangunan daerah dengan beberapa kasus penangkapan terhadap pengangkutan bahan material tersebut.

Dikonfirmasi kepada Kepala Kepolisian Resor Barito Utara AKBP Drs Yan Frits Kaiway saat acara silaturahmi dengan kalangan Pers, Rabu (8/9/2010), ternyata ada kesalahan sistem dari kalangan birokrasi itu sendiri. Dimana surat legal semacam kontrak kerja yang dikerluarkan dinas teknis untuk satu proyek tak dilengkapi dengan surat legal asal barang yang bakal digunakan untuk pembangunan itu.

"Kita menegakan aturan. Sepanjang segala persyaratan legal dimata hukum silahkan. Tapi kenyataan selama ini, hanya surat terpenuhi sedangkan surat dan asal barang tak disertakan dalam kontrak. Kita menginginkan ada penjelasan kayu nantinya di beli atau diambil dari mana. Karena selama ini, menggunakan surat legal tapi untuk membeli kayu dari masyarakat yang legalitasnya beluh absah," ungkap Kapolres.

Malah surat legal itu kerab disalahgunakan. Bahan material yang dikumpulkan melebihi ketentuan. Selebihnya diperdagangkan kembali di luar daerah bahkan hingga ke Banjarmasin. Ini yang sering menyebabkan para pengangkut bahan material kayu bangunan pemerintah sering berhadapan dengan hukum.

"Dikesempatan pertemuan dengan pejabat pemerintah daerah saya sering jelaskan masalah ini. Kita kemukakan juga soal surat legal dan barang ilegal. Kita sudah kasih saran dan solusi agar ketatnya pengawasan soal Ilegal Longging tak sampai menghabat kebutuhan untuk pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat," tegas pria asal Papua tersebut.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger